Gas Melon Tak Boleh Lagi Dijual di Warung, Toko Madura Terancam?

Pemerintah Mulai Tata Distribusi Gas Melon, Larang Dijual di Toko Pengecer Berdampak ke Warung Madura? Pengamat kebijakan publik yang juga peneliti Indonesian Public Watch Integrity (IPWI) Edi Winarto mengatakan kebijakan ini sangat bagus. Namun akan berdampak langsung kepada warung pengecer yang selama ini banyak didominasi warung Madura.

Ilustrasi Warung Pengecer

Jakarta, EDITOR.ID,- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menata ulang distribusi elpiji 3 kilogram (kg) alias gas melon. Kebijakan ini untuk memastikan pembelinya tepat sasaran, rakyat kecil berpenghasilan rendah. Langkahnya dengan cara menghentikan penjualan gas melon melalui warung-warung kecil karena harga sering dipermainkan.

Penataan ini berdampak kepada warung-warung kecil. Tak terkecuali Toko Madura yang pernah viral karena omsetnya wahhh. Karena warung pengecer gas Melon selama ini banyak beredar di Toko Madura. Dengan kebijakan baru ini, “pesaing baru” Alfamart dan Indomart itu, terancam tak bisa lagi jualan gas melon yang selama ini jadi barang paling laris dibeli warga.

Terkecuali Toko Madura bersedia patuh mengikuti hukum dan aturan pemerintah mendaftarkan tokonya ke pemerintah dengan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pemerintah sebenarnya tidak menghapus pengecer sebagai ujung tombak penjualan gas Melon. Namun menjadikan warung kecil pengecer naik kelas ditunjuk sebagai pangkalan gal elpiji 3 kiloan yang akrab dikenal masyarakat sebagai gas melon karena warnanya hijau mirip buah melon.

Wamen ESDM Tegaskan Penjualan Gas Melon oleh Warung Dihapus per 1 Februari

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan, mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer akan dihilangkan. Agen resmi Pertamina dilarang menjual gas tabung melon ini ke pengecer.

“Jadi satu mata rantai, pengecer itu kan sudah tidak ada lagi. Jadi distribusi itu tercatat secara keseluruhan,” ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Larang Jual Gas Melon ke Pengecer Agar Penyaluran Tepat Sasaran

Kebijakan ini dilakukan agar pendistribusian LPG 3 kg dilakukan agar lebih tepat sasaran dari yang sebelumnya diterapkan. Selain itu, harga yang diterima masyarakat diharapkan sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu penghapusan pengecer bertujuan memotong rantai distribusi elpiji 3 kg.

Setelah ditetapkan kebijakan baru ini, distribusi akhir elpiji 3 kg akan dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina sebelum sampai ke konsumen.

Tujuan Hapus Jualan Gas Melon ke Pengecer Agar Harga Sesuai Pemerintah

Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan elpiji 3 kg sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

“Ini kan bagaimana agar harga yang diterima oleh masyarakat, bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Yuliot.

Kebijakan ini juga akan membantu pendataan distribusi elpiji subsidi agar lebih tertata. Dengan data yang jelas, diharapkan kebutuhan masyarakat terhadap elpiji 3 kg dapat diketahui.

Leave a Reply