Fadil Imran Jabarkan Pemolisian Era Pandemi Covid-19

Bencana dapat memicu berkembangnya corrosive communities, yang menjadi lahan subur tumbuhnya konflik, trauma yang berkelanjutan, dan gangguan sosial (Frailing and Harper, 2017).

Bencana memiliki kecenderungan tinggi untuk menghasilkan ketidakstabilan sosial dan ketidaknormalan, menciptakan anomie yang luas di masyarakat yang dilanda krisis (Nath, 2019).

Bencana merupakan criminogenic situation.

Frailing and Harper (2017), mengidentifikasi beberapa bentuk kejahatan yang terjadi saat bencana, yaitu:

  • Property crime, termasuk looting (penjarahan)

  • Interpersonal violence

  • Fraud

Jika diperhatikan, sebenarnya tidak ada perbedaan antara kejahatan yang terjadi pada saat kondisi normal dengan kejahatan yang terjadi saat bencana.

Penimbunan, penipuan, pemalsuan dan hoax juga terjadi pada saat kondisi normal.

Tapi, penimbunan masker, pemalsuan hand sanitizer, serta hoax tema Covid-19 hanya ditemukan saat bencana sekarang.

Menunjukkan bahwa kejahatan (dalam konteks tertentu) selalu berubah mengikuti perubahan, situasi, dan kondisi yang ada di dalam masyarakat.

Hal ini menegaskan sifat situational dari kejahatan. Juga, terjadinya crime displacement bukan hanya lantaran adanya upaya pencegahan dan pemolisian (Lab, 2014), tetapi bencana juga dapat menyebabkan terjadinya crime displacement.

Bencana juga memunculkan ketegangan sosial. Muncul gerakan sosial dari kelompok pekerja di wilayah perkotaan, mengusung ideologi, protes, dan ketidakadilan, sambil mengajak untuk melakukan kerusuhan dan penjarahan.

Terbentuk kelompok memiliki potensi untuk dapat membentuk suatu kekuatan sosial yang sangat mungkin berbahaya (destruktif), jika eksistensinya terancam.

Untuk itu, Fadil merujuk buku yang dieditori Auyero, Bourgois, dan Scheper-Hughes (2015).

Di situ ada diskusi yang mengerucut pada pernyataan bahwa:

Jika komunitas miskin menghadapi dampak yang genting dari suatu ancaman yang muncul, maka besar kemungkinan komunitas tersebut akan melakukan kekerasan.

Itu sebagai satu mekanisme atau adaptasi untuk bertahan. Fadil merujuk Tilly (2003) ketika mendiskusikan tentang collective violence.

Terbaru, fenomena kelompok anarcho-syndicalism dan ojek online, merupakan fenomena yang tidak teramati oleh Frailing dan Harper (2017).

Artinya, sangat mungkin bahwa fenomena ini merupakan fenomena yang khas terjadi di Indonesia saat bencana Covid-19.

Sekaligus menegaskan bahwa bencana merupakan criminogenic situation.

Hal itu melemahkan solidaritas masyarakat (menolak penjelasan Drabek, 1986 bahwa bencana menguatkan solidaritas) dan cenderung dapat memicu konflik horizontal dan vertikal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: