Empat Anggota TPUA Diperiksa Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Isu Ijazah Palsu

Jokowi yang langsung mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik ini menyampaikan alasan dirinya menempuh jalur hukum agar polemik ijazah ini bisa jelas dan gamblang. Jokowi menyatakan bahwa tuduhan terhadap dirinya merupakan fitnah yang keji.

Presiden ke-7 Joko Widodo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Jokowi datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus ijazah palsu yang ditudingkan kepada dirinya. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

Jakarta, EDITOR.ID,- Empat orang anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) diperiksa di Polda Metro Jaya,Kamis (8/5/2025). Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diajukan Presiden ke-7 Joko Widodo pada 30 April 2025 terkait pencemaran nama baik dalam kasus ijazah palsu.

Salah satu yang dipanggil adalah Rizal Fadillah, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang sampai pernah mendatangi kediaman Jokowi di Sumbersari Solo untuk menanyakan ijazah.

Namun, Rizal bersangkutan berhalangan hadir ke Polda dengan alasan masih sakit usai mengalami kecelakaan.

Juru Bicara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rahmat Himran mengatakan empat orang dari TPUA yang diperiksa polisi itu adalah Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadhillah.

“Jadi yang dipanggil itu ada empat orang, yang pertama Rizal Fadillah, kemudian kedua Damai Hari Lubis, yang ketiga adalah Ibu Kurnia, yang keempat adalah Rustam Effendi,” ujar Rahmat Himran di Dirkrimum Polda Metro, Kamis (8/5/2025).

“Tapi yang hadir pada hari ini memenuhi panggilan hanya tiga orang dari TPUA sendiri, yaitu Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Ibu Kurnia,” imbuhnya.

Menurut Rahmat, saksi yang tak hadir dalam undangan pemanggilan ini ialah Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah.

Dia menyebut Rizal mengalami kecelakaan dalam perjalanannya menuju Bandung. “Dikarenakan Rizal Fadillah pasca memberikan keterangan di Mabes Polri di dua hari kemarin, itu pulang ke Bandung ditabrak oleh motor,” tuturnya.

Rahmat menyebut ketiganya turut membawa sejumlah bukti untuk disampaikan ke penyidik.

Waka TPUA Rizal Fadhillah Siap Datang ke Polda Bawa Berkas

Sebelumnya Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah, mengaku siap datang jika dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi.

“Jadi hari Kamis jam 10.00 WIB (siang) saya diminta keterangan berkaitan dengan laporan Pak Joko Widodo tentang dugaan ijazah palsunya,” kata Rizal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).

“Saya kira saya akan memberikan kesaksian saja, bahwa semua itu harus berbasis kepada ijazah,” sambungnya.

“Saksi-saksi yang lain juga membawakan bukti masing-masing dari saksi,” ucap dia.

Dia menyatakan siap hadir untuk memberi keterangan ke penyidik terkait ijazah palsu Jokowi. Bahkan, dia sudah mempersiapkan sejumlah bukti untuk diserahkan kepada penyidik.

“Dokumen-dokumen yang kita miliki sekarang akan kita bawa lagi. Terutama video-video hasil kajian dari ahli berkaitan dengan kenapa kita yakin bahwa skripsi dan lembar pengesahan skripsinya Joko Widodo di UGM itu palsu, dan juga ijazahnya tadi palsu,” ucap dia.

Polres Jaksel Juga Akan Panggil Roy Suryo

Polisi juga memanggil saksi-saksi yang berasal dari Tim Advokat Public Defender Peradi Bersatu. Mereka diminta memberikan keterangan sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

Laporan terpisah juga sedang diproses oleh Polres Metro Jakarta Selatan terhadap Roy Suryo. Mantan Menpora itu diduga menyebarkan tudingan serupa melalui media sosial.

Penyelidik berencana memanggil saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti yang ada.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena menyangkut kredibilitas Presiden dan maraknya penyebaran hoaks politik.

Polda Metro Jaya menyatakan akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan.

Laporan tersebut sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jokowi Laporkan Lima Orang Pencemaran Nama Baik dan ITE

Sebagaimana diketahui Jokowi sebelumnya melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya buntut tudingan ijazah palsu. Kelimanya yakni inisial RS, RS, ES, T, dan K.

Jokowi yang langsung mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik ini menyampaikan alasan dirinya menempuh jalur hukum agar polemik ijazah ini bisa jelas dan gamblang. Jokowi menyatakan bahwa tuduhan terhadap dirinya merupakan fitnah yang keji.

Ia menekankan bahwa proses hukum dilakukan untuk memberikan pelajaran agar tidak ada lagi penyebaran informasi bohong di ruang publik.

Ia juga mengaku baru baru sekarang menempuh jalur hukum lantaran sebelumnya ia masih menjabat sebagai presiden.

“Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” kata dia, Rabu (30/4).

Kelima orang itu dituduh menyebarkan informasi bohong dan mencemarkan nama baik Presiden.

Mereka dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu (30/4/2025).

Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.

“Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Padal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelas dia. (tim)

Leave a Reply