Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi Jadi Tersangka

Polisi mengungkap, korban dari aksi bejat AKBP Fajar ada empat orang anak perempuan.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kedua kanan belakang) tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba yang juga mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, ditampilkan saat konferensi pers di Divhumas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Antara

Jakarta, EDITOR.ID,- Polri akhirnya bersikap tegas. Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Perwira berpangkat melati dua ini diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur di Hotel Kota Kupang, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Fajar ditangkap dan diperiksa Propam Polri dan Polda NTT.

Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan AKBP Fajar menjadi tersangka dan langsung ditahan di Bareskrim Polri.

“Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers bersama pihak terkait di Jakarta, Kamis (13/3/2025) sore.

Agus mengatakan sidang etik AKBP Fajar akan digelar pada Senin (17/3//2025) pekan depan.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, AKBP Fajar sudah melakukan perbuatan dugaan pelanggaran pelecehan seksual kepada anak di bawah umur dan perizinan tanpa ikatan yang sah.

Kemudian mengonsumsi narkoba, menyebar video pornografi terhadap anak di bawah umur ke dunia maya.

“Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunoyudo

Anak korban pencabulan yang dilakukan oleh Eks Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar ternyata tidak hanya satu.

Polisi mengungkap, korban dari aksi bejat AKBP Fajar ada empat orang anak perempuan.

Adapun tiga di antaranya anak di bawah umur, ada yang berumur 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Sementara satu korban lagi sudah dewasa yakni berusia 20 tahun berinisial SHDR.

“Hasil penyelidikan melalui kode etik ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” ungkap Trunoyudo.

Dalam kasus ini, eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat itu menambahkan, pihaknya sudah memeriksa 16 saksi. Saksi yang diperiksa mulai tiga korban anak hingga manajer hotel.

“Saksi yang diperiksa 16 orang, dari 4 orang korban, termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, bidang psikologi, agama, dan kejiwaan dan dokter, dan kemudian ibu korban anak 1,” ujarnya.

Sebelumnya AKBP Fajar ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/2)

Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selain itu, dari hasil penyelidikan Direskrimum Polda NTT, AKBP Fajar telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Fajar diduga merekam tindakan pencabulan tersebut. Kemudian ia menjual video adegan syur dengan anak dibawah umur ke salah satu situs porno luar negeri. Dugaan tindakan kriminal berlapis ini diendus Kepolisian Federal Australia (AFP). AFP yang kemudian dikoordinasikan dengan kepolisian RI.

Kemudian, berdasarkan keterangan dari AFP, Divisi Hubinter Mabes Polri pun mengirim surat ke Polda NTT pada 23 Januari 2025.

Dari rangkaian penyelidikan yang dimulai 23 Januari 2025 hingga 14 Februari ditemukan fakta-fakta terjadinya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar.

AKBP Fajar pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada oleh Mabes Polri. (tim)

Leave a Reply