Dua Mobil Mewah Keluarga Cendana Disita

“Kami melayangkan panggilan kepada AHS hari ini. Pemeriksaannya hari Selasa pekan depan,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, di Surabaya, Kamis (16/1/2020).

Ari Sigit, kata Luki, diduga terlibat dalam aktivitas di MeMiles. Bahkan istri dan anggota keluarga yang lain pun telah menerima hadiah dari investasi MeMiles milik PT Kam and Kam.

“AHS dan istrinya, serta satu orang keluarganya diduga telah menerima reward kendaraan mewah juga (dari MeMiles),” imbuhnya.

Namun, Luki belum bisa memastikan apakah AHS menjadi anggota investor MeMiles atau hanya untuk mengangkat nama perusahaan PT Kam and Kam. Penjadwalan pemeriksaan akan membuat terang dugaan-dugaan yang muncul.

“Yang jelas kita memanggil ada dasarnya. Ada aliran dana, dan ada menerima reward kendaraan mewah,” tegas Luki.

Investasi Bodong MeMiles

Untuk diketahui MeMiles merupakan investasi bodong berkedok aplikasi penyedia jasa iklan. Masyarakat ditawarkan untuk top up dana investasi dengan iming-iming keuntungan selangit.

Kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member.

Modus produk investasi tersebut adalah menjanjikan hadiah fantastis dan tidak masuk akal kepada nasabah. Misalnya, dengan berinvestasi hanya ratusan ribu, nasabah bisa membawa pulang televisi, lemari es, pendingin ruangan (AC), sampai mobil.

Hingga saat ini, Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka kasus investasi bodong MeMiles. Yaitu KTM, FS, ML, PH, dan W.

Melalui investasi ilegal ini, para tersangka berhasil merekrut sebanyak 264.000 anggota dengan omzet Rp750 miliar dalam waktu delapan bulan. Padahal Memiles diketahui tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari pengungkapan itu polisi mengamankan barang bukti uang sekitar Rp122,3 miliar, 18 unit mobil, dua unit sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Tersangka dijerat Pasal 160 jo 24 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: