Dua Anak Buah Surya Paloh Mangkir dari Panggilan KPK Soal Korupsi CSR BI

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah legislator untuk mendalami lebih jauh aliran dana CSR yang diduga disalahgunakan. Pemeriksaan awal dilakukan terhadap dua anggota DPR yakni Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan (Hergun) dari Fraksi Gerindra, pada Jumat (27/12/2024).

Juru Bicara Tessa Mahardika Foto Ist

Jakarta, EDITOR.ID,- Dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Fauzi Amro dan Charles Meikyansah, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/3/2025) kemarin. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan kedua anak buah Surya Paloh ini berdalih ketidakhadiran karena sudah memiliki agenda kunjungan kerja ke daerah yang telah dijadwalkan sebelumnya.

“Sudah konfirmasi karena ada kegiatan dewan ke daerah yang sudah terjadwal sebelumnya dan akan dijadwalkan ulang,” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Tessa menambahkan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap dua politisi Nasdem tersebut.

Namun, jadwal pemanggilan ulang masih menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik. “Akan dijadwalkan ulang. Jadwal ulangnya kapan belum tahu,” ujar Tessa.

Charles Meikyansyah dan Fauzi Amro Dipanggil KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Charles Meikyansah dan Fauzi Amro untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

KPK Telah Periksa Dua Anggota DPR

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah legislator untuk mendalami lebih jauh aliran dana CSR yang diduga disalahgunakan. Pemeriksaan awal dilakukan terhadap dua anggota DPR yakni Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan (Hergun) dari Fraksi Gerindra, pada Jumat (27/12/2024).

Dalam pemeriksaan tersebut, Satori mengungkapkan bahwa seluruh anggota DPR RI, khususnya Komisi XI (2019-2024), menerima aliran dana CSR BI.

“Berkaitan dengan kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI. Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori kepada wartawan usai pemeriksaan.

Ia juga menyebut bahwa dana CSR tersebut disalurkan ke sejumlah yayasan, meskipun tidak merinci identitas penerimanya. “Yayasan yang ada untuk penerimanya itu,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Cirebon serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat BI seperti Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dan Kepala Divisi PSBI-Dkom BI Hery Indratno.

Selain itu, rumah Heri Gunawan juga digeledah dalam upaya mengumpulkan bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam program CSR BI.

Pada Selasa (18/2/2025), Satori kembali diperiksa oleh penyidik KPK. Namun, kali ini ia memilih bungkam soal identitas anggota DPR lainnya yang menerima aliran dana CSR BI.

Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK pertama kali mengungkap kasus dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia pada Agustus 2024.

Penyidik menemukan indikasi bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial justru disalurkan melalui yayasan tertentu dan diduga dimanfaatkan oleh individu yang terafiliasi dengan anggota DPR.

Sejumlah legislator turut terseret dalam kasus ini, di antaranya Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem.

Modus Korupsi CSR BI

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.

“Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” ucap Asep.

Lebih lanjut Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dana CSR BI awalnya disalurkan kepada sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan oknum anggota DPR, termasuk kerabat dan keluarga dari Satori maupun Hergun.

Dengan skema ini, aliran dana tersebut tidak langsung masuk ke rekening pribadi para anggota DPR RI Komisi XI (2019-2024), termasuk Satori dan Heri Gunawan.

“Jadi begini, BI memiliki CSR. Tapi, CSR itu tidak langsung kepada orang, kepada person. CSR itu harus melalui yayasan. Harus melalui yayasan,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Asep mengungkapkan, dana CSR ini diberikan kepada Komisi XI, Satori dan Hergun. Kemudian keduanya disebut mendirikan yayasan melalui orang dekatnya. Yayasan digunakan sebagai wadah sekaligus perantara aliran dana.

Setelah dana CSR BI cair ke yayasan milik orang terdekat Satori dan Hergun, uang tersebut kemudian ditransfer kembali ke rekening pribadi mereka dengan modus nominee.

“Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekening pribadinya, ada yang masuk ke rekening saudaranya, ada ke rekening orang yang memang nomineenya mewakili dia,” ujar Asep.

Uang yang telah dikantongi kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset properti. Untuk menutupi aliran dana tersebut, pihak yayasan membuat laporan fiktif seolah-olah seluruh dana CSR digunakan untuk kegiatan sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada BI.

“Tidak keseluruhannya tapi, tetap ada kegiatan sosialnya, ada, tapi itu hanya digunakan untuk kamuflase untuk laporan. Jadi dari 10 misalkan, 10 bikin rumah dikerjakan misalkan 3. Nah itu digunakan untuk laporan. Jadi tetap karena BI juga menerima meminta laporan,” jelas Asep. (tim)

Leave a Reply