Doni Mulyana Siap Penuhi Panggilan Polisi

EDITOR.ID – Polda Jabar kembali melakukan pemanggilan dalam rangka penyidikan tindak pidana untuk pelaksanaan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Dony Mulyana Kurnia dimana sebelumnya tersangka telah melaksanakan SWAB tes ke dua sebagai syarat dan prosedur penahanan yang dinyatakan Negatif.

Kuasa hukum Dony Mulyana Kurnia, Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A  mengaku kliennya siap memenuhi panggilan polisi untuk kembali diperiksa sebagaimana tertulis dalam Surat Panggilan bernomor S.Gil/808/VIII/Ditreskrimsus, Polda Jabar tertanggal 13 Agustus 2020.

“Kaitan dengan surat pemanggilan tanggal 18 Agustus nanti, klien kami pasti dipersiapkan untuk hadir. Kami telah meminta kepada klien kami untuk kooperatif hadir, meskipun pihak klien kami memohon kepada penuntut agar dikabulkan penangguhan penahanan,” Ujar Ferdy saat di temui, Kamis 13/08/2020 di El Royal Hotel.

Ferdy mengatakan pihaknya telah menyiapkan permohonan pengalihan apabila terjadi penahanan.

“Kami menilai penahanan kali ini ada dugaan pemaksaan pasal yang tiba-tiba muncul, sementara pada saat penahanan penyidikan pasal ini tidak muncul, yaitu pasal 28 ayat 3 junto pasal 45 a ayat 2 terkait adanya unsur SARA,”

Ferdy menjelaskan adnya perbedaan pasal 28 dan 45 a dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 a jika dalam kasus Dony sama sekali tidak ada unsur tindakan pidana SARA, hanya sisi pencemaran nama baik yang dilakukan.

“Masalahnya ada perbedaan ancaman, antara pasal 28 dan 45 a yakni ancaman pidananya adalah maksimal 6 tahun. Sementara posisi yang menjadi patokan adalah pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 yaitu ancaman 4 tahun dan bukan pasal yang dikecualikan tidak bisa dilakukan penahanan. Jika Jaksa tetap berpegang teguh pada dokumen Penyidik adalah pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 a dengan ancaman 4 tahun. Dengan tetap mengacu pada Undang-undang no. 18 tahun 1981 tentang KUHAP, pasal 21 ayat 4 seharusnya tidak bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.

Disinggung terkait kesehatan, Ferdy menjelaskan jika kliennya baru melakukan SWAB tes dan memiliki surat keterangan sakit dari dokter.

“Kita kembalikan pada pihak penyidik, apabila tetap akan melakukan penahanan, dikhawatirkan klien kami yang sebelumnya telah memiliki riwayat positif Covid akan berdampak pada menurunnya kesehatan klien kami. Pasti keterangan ini (rekam medis. Red) akan kami sampaikan dalam pemanggilan nanti sebagai bahan pertimbangan,” terang Ferdy.

Disinggung rencana praperadilan, Ferdy menjelaskan jika hal tersebut harus ditempuh, pihaknya tetap akan berdiskusi secara paralel bersama tim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: