Djoko Tjandra Harus Bayar 10 Juta Dolar ke Jaksa Agung dan Eks Ketua MA

EDITOR.ID, Jakarta,- Persidangan Djoko Tjandra yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kian menelanjangi kasus suap ini kepada publik. Pasalnya, dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan konspirasi penyiapan uang suap atau “upeti” yang harus dibayarkan kepada Jaksa Agung dan Ketua MA.

Lebih gilanya lagi, uang suap yang harus disiapkan tersebut nilainya 10 Juta Dolar Amerika. Uang tersebut akan digunakan untuk mengatur perkara dan putusan fatwa agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Dalam sidang terungkap, JPU mendakwa Djoko Sugiarto Tjandra bermufakat jahat dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking, untuk menyuap Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dalam pengurusan fatwa agar terbebas dari hukuman pidana.

Usulan itu disampaikan oleh Pinangki yang disetujui oleh Djoko Tjandra dengan nilai USD 10 juta.

Jaksa mengatakan, Pinangki mengajukan proposal atau ‘Action Plan’ berdasarkan permintaan Djoko tentang rencana pengurusan fatwa ke MA melalui Kejaksaan Agung untuk dapat menindaklanjuti Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016, dengan tujuan agar Djoko tidak bisa dieksekusi oleh putusan PK kasusnya.

Dengan demikian Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Pertemuan pembahasan itu dilakukan di The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia, 19 November 2019.

“Pada pertemuan tersebut dibahas juga biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh terdakwa Djoko Tjandra dalam mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA),” kata Jaksa dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada Djoko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

Lebih lanjut, “Proposal Action Plan yang ditawarkan berisi rencana tindakan dan biaya untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung tersebut sebesar USD 100 juta.”

Namun, kata Jaksa, terdakwa Djoko Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan seluruh pembiayaan yang dituangkan dalam Action Plan sebesar USD 10 juta.

Pada 25 November 2019, Pinangki, Anita, dan Andi Irfan bertemu kembali dengan Djoko di Kuala Lumpur.

Pinangki dan Andi Irfan menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai Action Plan kepada terdakwa Djoko.

Pada pertemuan itu, lanjut Jaksa, Andi Irfan menjelaskan action plan yang terdiri dari 10 poin. Poin pertama, penandatanganan Security Deposit (Akta Kuasa Jual), yang dimaksudkan oleh Pinangki sebagai jaminan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: