Dirjen Badilum, Bambang Myanto: KUHAP Baru Hanya Beri Tenggat Waktu Putusan Kasasi 4 Hari, Hakim Bimbang

Untuk mengatasi kendala teknis di lapangan, Ditjen Peradilan Umum telah mengambil langkah antisipatif dengan menjalin Nota Kesepahaman (MoU) bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Melalui MoU ini, pengadilan tinggi yang memiliki keterbatasan fasilitas diperbolehkan menggelar persidangan secara daring bagi terdakwa dan jaksa.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirjen Badilum MA), Bambang Myanto, menyoroti aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Foto Ilustrasi

Jakarta, EDITOR.ID,- Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirjen Badilum MA), Bambang Myanto, menyoroti aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menetapkan tenggat waktu kasasi hanya 4 hari sejak vonis diucapkan. Menurutnya, perubahan paradigma ini menimbulkan kebimbangan di kalangan satuan kerja peradilan di daerah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bambang Myanto saat menjalani wawancara terbuka dalam seleksi Calon Hakim Agung di Auditorium Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Agustus 2026. Di hadapan sembilan panelis—tujuh dari Komisi Yudisial dan dua panelis tamu—Bambang menjelaskan implikasi luas dari aturan baru tersebut.

Paradigma Baru Tenggang Waktu Kasasi

Paparan ini disampaikan Bambang untuk menjawab pertanyaan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial sekaligus panelis, Suharto, terkait Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tenggang waktu kasasi.

Aturan baru itu merujuk pada Pasal 300 dan Pasal 298 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Bambang membandingkan ketentuan tersebut dengan paradigma lama di mana tenggang waktu kasasi diberikan selama 14 hari sejak putusan dibacakan.

“Ini implikasinya sangat luas Yang Mulia, sehingga menimbulkan kebimbangan dari rekan-rekan satker (satuan kerja) di bawah untuk bisa memastikan tenggang waktu ini bisa dipenuhi oleh mereka,” ujar Bambang Myanto.

Dalam aturan lama, pemberitahuan putusan dilakukan melalui pengadilan pengaju. Namun, di bawah KUHAP baru, proses tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pengadilan di daerah karena pengadilan tinggi harus memberitahukan tanggal pengucapan putusan, sementara penuntut umum maupun terdakwa dapat hadir langsung.

Untuk mengatasi kendala teknis di lapangan, Ditjen Peradilan Umum telah mengambil langkah antisipatif dengan menjalin Nota Kesepahaman (MoU) bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Melalui MoU ini, pengadilan tinggi yang memiliki keterbatasan fasilitas diperbolehkan menggelar persidangan secara daring bagi terdakwa dan jaksa.

Pandangan tentang Pendidikan Hakim Agung

Dalam sesi yang sama, Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, membacakan pertanyaan dari publik via YouTube KY terkait perlunya pendidikan dan penilaian bagi seorang hakim agung.

Menanggapi hal tersebut, Bambang berpandangan bahwa seleksi yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial saat ini sudah sangat ketat dan berat. Mengingat jabatan hakim agung merupakan jenjang pengabdian tertinggi, ia menilai pelatihan dan pendidikan khusus (diklat) bagi seorang hakim agung tidak lagi diperlukan.

“Sehingga saya berpandangan bahwa pelatihan dan pendidikan (diklat) bagi seorang hakim agung tidak perlu, hanya perlu pembinaan—mungkin terkait dengan kapasitas dia oleh pimpinan Mahkamah Agung,” tutur Bambang.

Selain isu kasasi dan pendidikan, wawancara terbuka tersebut juga mengeksplorasi berbagai topik krusial lainnya, mulai dari dissenting opinion hakim dalam kasasi, operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, relevansi KEPPH, hingga mekanisme praperadilan dalam KUHAP baru.

Menjaga Sifat Kenegarawan dan Integritas

Salah satu panelis tamu, mantan hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus pakar kewarganegaraan, Wahiduddin Adams, sempat menyinggung pentingnya sifat kenegarawan bagi hakim di badan peradilan tertinggi.

Wahiduddin menekankan bahwa seorang negarawan sejati adalah seseorang yang sudah “selesai dengan dirinya sendiri” sehingga tidak memiliki kepentingan lain selain menegakkan keadilan.

“Tapi lebih spesifik lagi, negarawan itu dia sudah selesai dengan dirinya. Artinya tidak ada keinginan lain, selain dia akan menjadi hakim sebaik-baiknya,” kata Wahiduddin.

Wahiduddin juga menyoroti tantangan terbesar hakim, yakni ketahanan dalam menghadapi pengaruh dari atasan maupun rekan sejawat.

Lebih jauh, dia menyoroti pengalaman hakim-hakim yang menyebut hal tersulit bukan menolak siap atau diancam. Tetapi dipengaruhi atasan dan teman.

“Bagaimana pengalaman dan komitmen saudara bahwa sudah selesai dengan diri dan tidak terpengaruh atasan dan teman?” tanya Wahiduddin.

Menanggapi pertanyaan Wahiduddin Adams, Bambang Myanto sepakat bahwa seorang hakim agung harus sudah selesai dengan dirinya dan memiliki jiwa kenegarawanan.

“Karena sifat kenegarawan ini harus ditunjukkan dalam perilaku kita sehari-hari yang menunjukkan integritas tinggi, serta mementingkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan,” ujarnya.

Menurut Bambang, hal tersebut berdampak pada putusan yang akan dibuat hakim. Seorang pengadil tidak hanya bertanggung jawab ke dirinya atau pihak-pihak berperkara, tetapi juga kepada Tuhan. “Hakim agung adalah pengabdian tertinggi dan kebanggaan,” tuturnya.

Bambang menegaskan pemahaman mendalam terhadap 10 prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) akan menjadi perisai kuat bagi para hakim. Saat prinsip itu sudah dipegang dan mendarah daging, maka para hakim sudah mempunyai jiwa kenegarawan.

“Ketika ada pengaruh dari atasan atau teman, dia dengan mudah bisa menolak pengaruh itu dengan cara elegan,” pungkas Bambang, sembari menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum demi tercapainya rasa keadilan dan kepastian hukum.

Dia mencontohkan, hakim dapat menjamin kepada atasan maupun rekannya untuk menegakkan hukum sesuai rasa keadilan dan kepastian hukum. ****

Leave a Reply