Hukum  

Direktur KJHAM, UU TPKS Untuk Mencegah Kekerasan Seksual

Adanya UU No 12 tahun 2022 tentang Tndak Pidana Kekerasan Seksual menjadi harapan bagikorban untuk keseluruhan proses peradilan pada kasus yang dialami. 'Sehingga penting memastikan jaringan di Jawa Tengah memahami UU TPKS

Semarang,EDITOR ID, – Direktur PRC-KJHAM, Nur Lalila Hafidhoh mengatakan, Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UU TPKS merupakan upaya pembaruan hukum untuk mencegah, menangani segala bentuk kekerasan seksual, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual.

”Beberapa terobosan dalam UU TPKS yaitu adanya pengaturan hukum acara yang komprehensif, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia., kehormatan, dan tanpa diskriminasi,” jelasnya di acarav

Menurutnya, pada tahun 2022, ada 124 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari 124 kasus tersebut, 70 persen perempuan menjadi korban kekerasan seksual, 1 koran kekerasan seksual meninggal dunia. Berdasarkan sebaran kasus di Jawa Tengah tertinggi di Kota Semarang yaitu 58 kasus, kemudian Kabupaten Sragen 13 kasus, Kabupaten Demak 8 kasus, Kabupaten Semarang 7 kasus, dan Kabupaten Jepara 5 kasus.

”Apabila dilihat berdasarkan jenis kasusnya tertinggi kekerasan seksual dengan 83 kasus, di antaranya pelecehan seksual 19 kasus, eksploitasi seksual 19 kasus, kekerasan dalam pacaran 24 kasus, perbudakan seksual 6 kasus, perkosaan 12 kasus, perkosaan dalam rumah tangga 4 kasus, KDRT 33 kasus dan kekerasan dalam pacaran mengalami kekerasan fisik dan psikis 4 kasus,” tuturnya.

Dia mengatakan, adanya UU No 12 tahun 2022 tentang Tndak Pidana Kekerasan Seksual menjadi harapan bagikorban untuk keseluruhan proses peradilan pada kasus yang dialami. ”Sehingga penting memastikan jaringan di Jawa Tengah memahami UU TPKS,” tandasnya.

Ketua PPKS USM, Helen Intania SH MH mengatakan, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

”Jenis-jenis PPKS adalah anak balita terlantar, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak dengan kedisabilitasan (ADK), anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah, anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan lanjut usia telantar,” jelasnya.

KJHAM Kerja sama dengan PPKS USM

Satgas PPKS Universitas Semarang (USM) bekerja sama dengan LRC-KJHAM mengadakan Workshop Memperkuat Pemahaman Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bagi Lembaga Layanan, Komunitas, Paralegal dan Akedemisi di Jawa Tengah pada 15 Maret 2023 di lantai 8 Teleconference Gedung Menara Prof Dr Muladi SH USM Jl Soekarno-Hatta, Tlogosari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: