Jakarta, EDITOR.ID,- Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan Advokat Marcella dan Ariyanto diduga memberikan suap sebesar Rp 60 miliar kepada hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta yang sedang menangani perkara suap ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Aliran dana suap atau gratifikasi ini berkaitan dengan vonis onslag atau putusan lepas pada kasus korupsi tersebut. Terdakwa dalam vonis lepas ini adalah korporasi yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Penyidik Kejagung, lanjut Abdul Qohar, menemukan fakta dan alat bukti dalam kasus suap vonis onslag bahwa Marcella Santoso dan Ariyanto diduga telah memberikan uang ke hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta.
“Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan fakta dan alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).
Nilai uang suap yang diberikan MS dan AR sebesar Rp 60 miliar dan diberikan melalui perantara Panitera Muda Wahyu Gunawan.
“Diduga sebanyak Rp 60 miliar, di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui seorang panitera namanya WG,” imbuh Jaksa Senior Alumni FH Universitas Jember Angkatan 1988 ini.
Uang suap ini untuk mengatur agar majelis hakim memberikan putusan lepas atau vonis onslag.
“Pemberian ini dalam rangka untuk pengaturan putusan perkara agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan ontslag,” ujar Qohar yang juga Doktor Hukum jebolan Unair.
Berdasarkan amar putusan yang didapat dari laman resmi Mahkamah Agung, putusan3.mahkamahagung.go.id, diketahui bahwa: Pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti untuk disetor ke negara sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.
Kejagung kemudian menemukan adanya dugaan suap di balik vonis lepas itu. Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam suap penanganan perkara pada vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
Arif Hakim Ketua yang Lepaskan Perusahaan dari Kewajiban Ganti Rugi Korupsi
Sebelum menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, Arif diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Saat itu, sidang terhadap ketiga korporasi ini masih berlangsung.
“Jadi, MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Qohar.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Sementara, tiga orang tersangka lainnya adalah Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Wahyu Gunawan; Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso (MS); dan Advokat Ariyanto. Marcella dan Ariyanto kemudian menyuap para hakim untuk mengatur perkara.
Para Hakim Dijemput Kejaksaan Agung
Qohar mengatakan penyidikan juga akan diarahkan kepada majelis hakim pemberi vonis lepas. Dia mengatakan Kejagung akhirnya menjemput para hakim di kasus tersebut.
“Ya, jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan karena kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta pas hari libur. Jadi tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” tutur Qohar.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh Wilmar Group dan dua korporasi lainnya.
Para Tersangka Diborgol dan Ditahan
Kini keempat tersangka dengan wajah kosong dan muram, tangan diborgol dan mengenakan topi untuk menutupi rasa malu kemudian dibawa keluar ruang pemeriksaan turun ke lantai bawah untuk digiring petugas ke mobil tahanan.
Puluhan wartawan sudah bersiap dibawah dan terus merangsek untuk mengambil gambar keempatnya ketika keluar lift Kejagung dan digelandang ke mobil Tahanan.
Wajah-wajah mereka tanpa ekspresi. Mereka telah tersesat dalam menjalankan misi Tuhan di dunia untuk menegakkan hukum. Mereka telah menyalahgunakan jabatan hakim yang Mulia untuk kepentingan meraup uang. Mereka telah membelokkan kebenaran hukum dan nurani. Mereka telah memperjualbelikan putusan perkara dan mencoreng wibawa profesi hakim dan Mahkamah Agung.
Sang Panitera Muda Wahyu Gunawan digiring lebih dulu ke mobil tahanan. Dia mengenakan topi berwarna putih dan masker hijau. Kemudian disusul Marcella. Dia mengenakan masker berwarna putih dengan potongan rambut bondol.
Sementara Muhammad Arif Nuryanta terlihat memakai topi putih yang digiring ke mobil tahanan. Dia tak mengenakan masker.
Ariyanto menjadi tersangka terakhir yang digiring ke mobil tahanan. Dengan memakai hoodie dan topi sambil menutupi wajahnya, Ariyanto berjalan ke mobil tahanan.
Empat tersangka ini tak mengucapkan kalimat apapun saat memasuki mobil tahanan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak malam ini.
Diketahui, kasus pemberian fasilitas ekspor CPO melibatkan tiga perusahaan, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
“Terhadap empat tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” ujar Qohar.
Keempat tersangka ini ditahan di tiga rumah tahanan (rutan) yang berbeda. Muhammad Arif Nuryanta dan MS (seorang advokat), ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung.
Lalu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK.
Arif diduga telah menerima Rp 60 miliar dari MS dan AR untuk mengatur perkara agar dijatuhkan putusan yang menyatakan perbuatan tiga terdakwa korporasi ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.
Uang Rp 60 miliar ini diserahkan melalui WG kepada Arif. Qohar mengatakan, WG merupakan salah satu orang kepercayaan Arif.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh Wilmar Group dan dua korporasi lainnya.
Atas tindakannya, Panitera Muda Wahyu Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf b jo.
Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dua Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sang Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tim)












