EDITOR.ID, Bandung – Dana hibah dari Pemprov Jabar tahun 2019 yang diterima Kadin Jabar, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Bandung,karena ada dugaan penyelewengan keuangan negara dari dana Hibah.
Ketua Kadin Jabar, Cucu Sutara diperiksa oleh Jaksa Kejari Bandung soal dana hibah tersebut, sejak pukul 12.00 wib siang.
Usai pemeriksaan,Ketua Kadin Jabar Cucu Sutara menjelaskan bahwa dirinya datang sesuai panggilan oleh Kejari Bandung.
“Saya hadir kapasitas sebagai wakil ketua organisasi keanggotaan Kadin Jawa Barat pada masa pengurus sebelumnya, sebagai wakil ketua,” jelasnya, Kamis, 27 Mei 2021 di Kantor Kejari Bandung.
Cucu menambahkan bahwa dirinya hadir sebagai warga negara harus taat hukum.
“makanya saya hadir,” paparnya.
Ditegaskannya, bahwa AD/ART Kadin SK Kadin adalah prodak hukum yang harus ditaati dilaksanakan oleh seluruh pengurus Kadin.
“Jadi tentunya di Kadin tidak ada istilah bendahara, tapi ada Wakil Ketua Organisasi, apa tugasnya? Dia itu adalah mengkomunikasikan, mengkoordinasikan seluruh program pemgurus kadin dan mengelola dana sesuai dengan pasal 39 Anggaran dasar, pasal 11,12,13 anggaran rumah tangga dan PO 133 tahun 2010,” terangnya.
Dengan kehadiran di Kejari, Cucu menegaskan bahwa dirinya sudah menjawab sesuai tugas dan fungsi.
“Saya menjelaskan apa yang saya tahu, dan apa yang saya pahami tentang mekanisme organisasi, yang berkitan dengan pengaturan dan pengelolaan dana,” paparnya.
Diakuinya bahwa Kadin ini kita bicara organisasi, bagaimana tupoksinya dan pengelolaan.
“Kalau pokoknya itu bagaimana Kadin, kan sumber dana Kadin itu dari anggota, iuran, sumbangan dan usaha lain, itu di atur di AD ART dan PO, ada mekanisme semuanya,” terangnya.
Saat ditanya wartawan,apa saja yang dilontarkan Jaksa Kejari Bandung saat diperiksa, Cucu menegaskan bahwa soal dana hibah dirinya tidak tahu.
“Masalah dana hibah, saya tidak tahu. Dana hibah itu yang saya dengar itu Rp.1,7 tahun 2019. Dari sisi aturan menurut PO 133 itu ketua umum membuat tim pendanaan untuk mengelola semua aset kekayaan dan keuangan,” jelasnya.
Saat ditanya apakah uang itu tidak masuk ke kadin Jabar? cucu menegaskan tidak mengetahuinya
“Saya tidak tahu, rekening mana uangnya di apakan tidak tahu juga. Pemanggilan sekarang itu saya menjelaskan prosedur dan mekanisme penggunaan uang di Kadin yang menurut AD ART harus professional akuntabel dan transpran, harus dilaporkan setiap tiga bulan sekali oleh tim pendanaan,” tegasnya.
Saat hendak masuk kemobil, Cucu kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat soal dana hibah.
“Saya tidak terlibat, tidak ikut juga dalam kegiatan, walaupun saat itu saya sebagai wakil,” pungkasnya.










