Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, memastikan dirinya masih berstatus sebagai saksi. Jadi masih aman. Pernyataan itu disampaikan Nadiem setelah dirinya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin (23/6/2025).
Nadiem menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, kurang lebih selama 12 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.50 WIB. Nadiem menyampaikan terima kasih atas pihak Kejagung untuk mengedepankan azas keadilan dan mengedepankan praduga tidak bersalah.
“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran dan aparat dari Kejagung yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan azas keadilan, transparansi, dan juga azas praduga tak bersalah,” kata Nadiem kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Nadiem mengaku telah bersikap kooperatif dalam membantu proses hukum yang tengah diusut Kejagung, terkait kasus pengadaan laptop chromebook yang menelan anggaran negara sebesar Rp 9,9 triliun.
Lebih jauh, Nadiem memastikan bahwa dirinya akan patuh terhadap proses penegakan hukum yang saat ini tengah diusut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung.
“Saya bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” tegas Nadiem.
Setelah mangkir Nadiem Makarim akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (23/6/2025).
Nadiem terlihat ditemani oleh tim penasihat hukumnya saat memenuhi panggilan Korps Adhyaksa. Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.00 WIB. Nadiem yang mengenakan kemeja lengan panjang terlihat membawa tas berwarna hitam saat memasuki gedung bundar.
Nadiem memilih langsung memasuki gedung bundar untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2020.
Nadiem Dicecar 31 Pertanyaan Soal Pembelian Laptop
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mencecar Nadiem sebanyak 31 pertanyaan.
Puluhan pertanyaan itu dicecar penyidik Kejaksaan, sehingga Nadiem menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.50 WIB.
“Pemeriksaan itu dalam kapasitasnya sebagai Menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan chromebook,” kata Harli di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6) malam.
Dalam pemeriksaan itu, kata Harli, penyidik mendalami soal rapat yang digelar pada Mei 2020. Rapat itu diduga mengkaji pengadaan laptop chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Ia tak memungkiri, pertanyaan penyidik juga melebar hingga mendalami soal peran staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan laptop chromebook.
Lebih lanjut, Harli juga memastikan pihaknya masih akan terus mendalami peran Nadiem Makarim dalam proses pengadaan laptop chromebook tersebut dalam pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
“Tentu kita melihat apakah ada peran yang bersangkutan terkait dengan proses maupun pelaksanaan dari pengadaan,” tegasnya.
“Karena ini adalah domainnya penyidik kita tunggu bagaimana fakta-fakta ini nanti tentu juga masih dikonfirmasi kepada banyak pihak terkait dengan pengadaan ini,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Nadiem diperiksa terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Sebelumnya penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga mantan stafsus Nadiem.
Mereka diduga terseret kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2020 senilai Rp 9,9 Triliun.
Apartemen dua mantan stafsusnya, FH dan JT pun sempat digeledah oleh penyidik Kejagung dalam upaya pendalaman kasus.
Sayangnya, saat surat pemanggilan awal sebagai saksi, mereka terus mangkir. Hingga akhirnya Kejagung mengeluarkan surat pencekalan mereka ke luar negeri.
Nadiem diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp 9,9 triliun. (tim)










