Dipecat Gara-Gara Memotret Bendera Mirip HTI di Meja Pegawai KPK

bendera hti di meja kpk dan foto iwan ismail mantan satpam kpk

Kan ada pilihan di dalam Buku panduan Kode etik yg merupakan pelanggaran berat, salah satunya ada pemotongan gaji terlebih dahulu dengan adanya pembinaan pegawai..?
Kenapa harus langsung pemberhentian, kan kalau iya itu pelanggaran saya baru sekali melakukannya.

Dan yang saya lakukan itu semata-2 hanya menjalankan tufoksi Pengamanan Gedung dalam giat pelaporan pelanggaran kode etik sesuai perintah atasan, kenapa selalu pengamanan (PTT) yang disalahkan jika berhadapan dgn Pegawai Tetap (PT)??

Pertanyaan saya:
+ Kenapa masalah foto yg viral merupakan pelanggaran berat, atau apakah Bendera HTI di gedung KPK itu milik KPK atau milik oknum pegawai?

+ Terus bagaimana nasib oknum pegawai yang membawa & memasang bendera HTI, apakah sama dilakukan pemeriksaan BAP dan di perlakukan yang sama seperti saya????

+ Kenapa pak YP ketua WP KPK setelah beres musyawarah DPP, sambil memeluk saya seraya berbisik mengucapkan permohonan maaf serta menyampaikan ada salam permohonan maaf dari pak NB katanya?!!!

ada apa dengan pesan itu semua, apakah selama ini yang melaporkan balik itu adalah pak YP & NB..??

8. Berjalannya waktu, saya melawan dgn membuat surat memo ke Ketua KPK tetapi tidak ada balasan atau sanggahan. Kemudian saya menerima surat pemberhentian tertanggal 30 oktober 2019, lalu saya meminta kembali untuk di pertimbangkan atau saya laporkan ke Menkopolhukam, Ombudsman atau bahkan Presiden??

Akhirnya saya diberikan keringanan dgn dicabutnya surat PTDH dgn syarat mengundurkan diri, akhirnya saya terima tawaran itu dengan syarat dikasih waktu sampai saya dapet pekerjaan yang baru. Maka setelah ada tempat kerja baru per tanggal 26 Desember 2019 keluar surat PDH, yang sebenarnya tanpa dasar surat pengunduran diri saya.

Pesan saya apakah ini keadilan bagi saya yg menurut saya berintegritas bekerja demi Merah Putih melawan pegawai yg terpapar karena Hitam Putih, kenapa para pegawai yg tidak lulus TWK nggak ikhlas saja seperti saya?

Itukan urusan internal pegawai, kalau mau menggugat apakah boleh saya menggugat kembali setelah hampir 2 tahun saya diam?
Apakah surat PDH ini syah tanpa adanya dasar surat pengunduran diri saya?

9. Malahan saya meminta di fasilitasi PI agar di ketemukan dengan orang yang membawa & memasang bendera, tetapi tak kunjung di fasilitasi malahan ada orang yang mengaku JPU KPK yang katanya membawa & memasang bendera itu meminta ketemu dengan saya secara pribadi di kantin KPK?!
Kenapa nggak langsung ketemu di hadapan PI saja kata saya, nggak usah katanya bilangnya secara kekeluargaan saja.. !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: