Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menemui Presiden RI ke-5 yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Foto momen pertemuan tersebut diunggah Sufmi Dasco di akun Instagramnya @sufmi_dasco pada Kamis (31/7/2025) malam.
Pertemuan itu berlangsung di Bali. Menariknya pertemuan ini digelar sebelum Sufmi Dasco yang juga Wakil Ketua DPR RI dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di gedung DPR.
Dalam pertemuan tersebut Dasco tak sendirian. Ia datang bersama Mensesneg Prasetyo Hadi. Mereka bertemu dengan Megawati dan kedua anaknya yang juga elite PDIP, Puan Maharani dan Prananda Prabowo.
“Merajut tali kebangsaan dan persaudaraan,” tulis Dasco.
Ia mengunggah momen pertemuan ini tak lama setelah mengumumkan persetujuan DPR atas pertimbangan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pertemuan tersebut sontak memunculkan spekulasi rekonsiliasi politik antara Megawati dengan Prabowo. Selama ini PDIP dikenal berada diluar pemerintahan. Tak ada satupun kader PDIP yang ada di pemerintahan Prabowo.
Mega Dukung Pemerintahan Prabowo
Dalam Bimtek dengan seluruh kader PDIP yang duduk di DPR, DPRD dan kepala daerah, Mega memerintahkan seluruh kader banteng mendukung pemerintahan Prabowo Subianto.
Mega menegaskan dirinya mendukung Prabowo dalam artian semua upaya yang dilakukan pemerintah yang positif dalam rangka menjaga negara, bangsa dan masyarakat.
Pesan Megawati agar PDIP tetap menjadi sokoguru pemerintahan. Dengan struktur UU Pemilu dan UU Partai Politik saat ini, partai memang dituntut memainkan peran strategis dalam sistem demokrasi.
Hasto Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara ke Hasto.
Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (31/7/2025). (tim)










