Crazy Rich Palembang H Halim Berpulang, Kasus Hukum Menjeratnya Otomatis Gugur

Sebelum wafat, beliau juga tengah menghadapi proses hukum hingga persidangan sempat tertunda beberapa kali karena kondisi fisiknya yang terus menurun, kesehatan yang berat, sering kali hadir menggunakan ranjang medis, selang infus, dan tabung oksigen.

Beliau wafat pada usia 88 tahun setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif karena kondisi kesehatan yang menurun drastis.

Palembang, EDITOR.ID – Kemas H. Abdul Halim Ali, yang dikenal sebagai Haji Halim atau “Crazy Rich Palembang”, adalah seorang pengusaha sukses dan tokoh masyarakat terkemuka di Sumatera Selatan yang meninggal dunia pada hari ini, Kamis (22/1/2026), pada usia 88 tahun.

Tokoh masyarakat dan pengusaha terkemuka Palembang, Kemas H. Abdul Halim Ali (Haji Halim), dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Kamis, 22 Januari 2026.

Beliau wafat pada usia 88 tahun setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif karena kondisi kesehatan yang menurun drastis.

Sebelum kabar wafat tersiar, suasana di kediaman sempat dilaporkan sepi karena seluruh keluarga besar fokus mendampingi beliau selama masa kritis di Rumah Sakit Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang.

Setelah kabar duka menyebar, kediaman beliau di Jalan Dr. M. Isa mulai dipersiapkan untuk menerima kedatangan para pelayat, termasuk tokoh pejabat, ulama, dan masyarakat yang ingin memberikan penghormatan terakhir.

Jenazah Haji Halim direncanakan akan dikebumikan pada hari Jumat, 23 Januari 2026, tepatnya setelah pelaksanaan salat Jumat, dimakamkan di pemakaman keluarga.

Kondisi Terakhir Sebelum Wafat, Haji Halim sempat berada dalam kondisi kritis sejak Rabu (21/1/2026) dini hari akibat komplikasi penyakit jantung, paru-paru, dan penurunan fungsi liver.

Haji Halim dikenal sebagai salah satu sosok paling berpengaruh di Sumatera Selatan, pemilik PT Sentosa Mulia Bahagia, dan tokoh yang dermawan dalam kegiatan keagamaan di Palembang.

Haji Halim dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Sumatera Selatan dan sering dikunjungi oleh tokoh-tokoh penting negara, termasuk presiden.

Bisnis utamanya bergerak di bidang perkebunan karet dan kelapa sawit di bawah naungan Sentosa Grup. Ia juga memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Musi Banyuasin.

Beliau adalah Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, karet, serta pertambangan batu bara dan properti. Namanya dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Sumatera Selatan.

Haji Halim dihormati sebagai tokoh yang dermawan dan sering dikunjungi oleh tokoh-tokoh penting nasional, termasuk presiden dan pejabat tinggi negara di kediamannya di Palembang.

Sebelum wafat, beliau juga tengah menghadapi proses hukum hingga persidangan sempat tertunda beberapa kali karena kondisi fisiknya yang terus menurun, kesehatan yang berat, sering kali hadir menggunakan ranjang medis, selang infus, dan tabung oksigen.

Proses hukum terhadap almarhum Haji Halim terkait dugaan korupsi lahan Tol Betung–Tempino, serta penguasaan lahan negara tanpa izin seluas 1.756,53 hektar otomatis telah gugur secara hukum karena terdakwa meninggal dunia pada Kamis, 22 Januari 2026.  Berdasarkan ketentuan hukum pidana (Pasal 77 KUHP), penuntutan pidana hapus dengan meninggalnya terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp127 miliar akibat manipulasi dokumen lahan seluas 34 hektare yang diklaim sebagai milik PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB).

Perbuatannya disebut merugikan keuangan negara dengan estimasi mencapai Rp127 miliar berdasarkan dakwaan JPU, atau sekitar Rp7,2 miliar menurut audit BPKP. (*)

Leave a Reply