Crazy Rich Medan Balik Laporkan Korban Binomo Telah Cemarkan Nama Baik

ilustrasi

EDITOR.ID, Jakarta,- Rame-rame pelaporan terhadap aplikasi trading Binomo berbuntut panjang. Kini Indra Kesuma alias Indra Kenza, sosok yang dikenal sebagai Crazy Rich atau orang terkaya di Medan balik melaporkan salah satu korban aplikasi trading Binomo, Maru Nazara terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

“Ya (ada laporan tersebut),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi.

Dari informasi yang dihimpun, laporan itu terkait dengan video yang diunggah di akun Youtube ‘Panggung Inspirasi Official’.

Masih dari informasi yang dihimpun, laporan terhadap Maru Nazara itu terdaftar dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, Indra melaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Disampaikan Zulpan, saat ini laporan Indra terhadap Maru tersebut sedang didalami lebih lanjut oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Bantah Binomo Bukan Perjudian

Sementara itu, Indra Kesuma atau Indra Kenz yang juga salah satu afiliator menyebut bahwa aplikasi trading Binomo bukanlah perjudian.

Indra mengatakan kerugian maupun keuntungan yang dialami masyarakat selaku pengguna Binomo merupakan tanggung jawab dari masing-masing pihak. Terlebih, lanjutnya, siapa saja bisa mendaftar menjadi pengguna dari aplikasi trading tersebut.

“Semua orang bisa menggunakan, untung maupun rugi tanggung jawab masing-masing, tapi kan nama saya dirugikan di sini karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi, padahal binary option tidak masuk kategori 303 sebenarnya bukan judi, cuma kan isu-isu yang beredar saya ini mempromosikan judi, itukan tidak benar,” tutur Indra.

Lebih lanjut, Indra turut angkat suara soal isu bahwa kekayaaan yang ia miliki merupakan hasil dari aksi penipuan.

“Seolah-olah saya mendapatkan harta saya sebagai penipu, padahal harta dan kekayaan pajak saya laporkan bersih,” ujarnya.

Rugi, 2,4 M, Korban Binomo Lapor ke Bareskrim

Sebelumnya delapan orang korban trading binary option atau perdagangan opsi biner melaporkan aplikasi trading Binomo dan para affiliator-nya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa mengatakan kerugian masing-masing kliennya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Jika ditotal kerugian delapan kliennya itu mencapai Rp2,4 miliar.

“Itu baru delapan orang saja ya, yang ratusan orang lainnya yang masuk database kami nanti pada saat proses penyelidikan dan penyidikan akan kami sampaikan,” kata Finsensius kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Finsensius mengatakan selain melaporkan aplikasi Binomo, pihaknya juga turut melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.

Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut siapa saja sosok influencer atau affiliator yang dimaksud. Ia hanya mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Finsensius mengatakan ada enam pasal yang disangkakan terhadap platform maupun para affiliator tersebut.

Antara lain Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lebih lanjut, Finsensius berharap kepolisian menghentikan pihak-pihak yang masih mencoba memperdaya masyarakat untuk bergabung ke dalam skema trading seperti ini.

Tak hanya itu, ia juga berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan perhatian khusus terhadap maraknya investasi ilegal untuk mencegah korban lain.

“Jadi mereka (korban) mengharapkan satu ada efek jera bagi pelaku-pelaku dan juga uangnya dikembalikan,” ujarnya.

Bappebti Tutup Ribuan Aplikasi Trading Investasi Ilegal

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir 1.222 situs web Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang 2021.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, tindakan itu mereka lakukan karena 1.222 situs PBK tersebut ilegal. Langkah itu juga dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.

Tak hanya itu, mereka juga melakukan aktivitas permainan judi berkedok trading. Terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya.

“Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Rabu (2/2/2022). (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: