Cegah Gelombang Selanjutnya, Satgas Covid-19 Terapkan Prokes Perjalanan Internasional

Satgas COVID-19
  • Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing pintu masuk (entry point) perjalanan internasional.
  • Pelaku perjalanan internasional berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
  • a. Melalui titik masuk (entry point) bandar udara di Bali dan Kepulauan Riau; dan

    b. Selain ketentuan/persyaratan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 4.b. dan 4.c., pelaku perjalanan internasional tujuan perjalanan wisata wajib melampirkan:

    i. Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

    ii. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu Dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19; dan

    iii. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

    Dalam SE juga dituangkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagai berikut:

    1. Satgas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

    2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;
    3. K/L, TNI, Polri dan pemda berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. K/L, TNI, Polri dibantu Satgas Penanganan COVID-19 Bandara dan Pelabuhan Laut c.q. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan dan karantina mandiri melalui fasilitas telepon, panggilan video, maupun pengecekan di lapangan selama masa pandemi COVID-19 ini; dan
    5. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    ?Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,? pungkas Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto. (Tim)

    Leave a Reply