“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ucap Ketua MKMK Jimly. (tim)
Catat! MKMK Tak Bisa Utak Atik Putusan MK yang Untungkan Gibran
Jika MKMK Cawe-Cawe terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, hal tersebut justru akan melampaui kewenangan dengan mendudukkan Majelis Kehormatan seakan-akan memiliki superioritas legal tertentu terhadap Mahkamah Konstitusi.