Catat! MKMK Tak Bisa Utak Atik Putusan MK yang Untungkan Gibran

Jika MKMK Cawe-Cawe terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, hal tersebut justru akan melampaui kewenangan dengan mendudukkan Majelis Kehormatan seakan-akan memiliki superioritas legal tertentu terhadap Mahkamah Konstitusi.

Anggota MKMK Wahiduddin Adams Foto Mahkamah Konstitusi

Jakarta, EDITOR.ID,- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki wewenang dalam menilai putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal Capres dan Cawapres pada UU Pemilu. Hal tersebut terdapat dalam pertimbangan putusan nomor 2/ MKMK/L/11/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Saat membacakan putusan, anggota MKMK Wahiduddin Adams menyebutkan bahwa meskipun kewenangan Majelis Kehormatan menjangkau dan mencakup segala upaya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, tidak terdapat kewenangan Majelis Kehormatan untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Wahiduddin dalam sidang di gedung MK, Jakpus, Selasa (7/11/2023).

Lebih lanjut Wahiduddin menyebutkan jika MKMK menyatakan berwenang dalam melakukan penilaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, pada saat bersamaan, Majelis Kehormatan bukan sedang menjalankan upaya menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Yang terjadi, lanjut Wahiddudin, MKMK malah akan melampaui kewenangan dengan mendudukkan Majelis Kehormatan seakan-akan memiliki superioritas legal tertentu terhadap Mahkamah Konstitusi.

“Bahwa posisi Majelis Kehormatan dengan superioritas legal tertentu adap Mahkamah Konstitusi tersebut akan sama artinya dengan Majelis Kehormatan melecehkan prinsip kemerdekaan yang melekat pada Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sekaligus melabrak sifat final dan mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Dia mengatakan MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang berkaitan dengan permintaan Pelapor untuk melakukan penilaian.

“Penilaian itu berupa pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” tuturnya.

“Termasuk juga dalam hal ini, Majelis Kehormatan tidak akan masuk melakukan penilaian terhadap aspek teknis yudisial Mahkamah Konstitusi in casu Hakim Konstitusi yang merupakan yang merupakan perwujudan pelaksanaan prinsip kemerdekaan hakim konstitusi,” imbuhnya.

Dalam kesimpulannya, MKMK menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Dalam putusan itu, warga Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi capres atau cawapres asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu/pilkada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: