“Yang bersangkutan sudah ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari yang lalu,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (24/1/2025).
Saat ini, pemerintah Indonesia melalui berbagai instansi terkait sedang berkomunikasi dengan pemerintah Singapura untuk mempercepat proses ekstradisi. Menurut Yusril, kelengkapan dokumen menjadi kunci utama dalam memperlancar proses tersebut. Ia optimis, jika semua persyaratan administrasi terpenuhi, pemulangan Tannos ke Indonesia tidak akan memakan waktu lama.
“Kalau semua dokumen sudah lengkap, biasanya proses tidak akan berlangsung lama. Mudah-mudahan tidak ada hambatan, mengingat hubungan baik antara Indonesia dan Singapura,” tuturnya.
Proses Ekstradisi Memasuki Tahap Krusial
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa proses ekstradisi bisa dilakukan dalam waktu singkat, asalkan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap. Menurut Supratman, permohonan ekstradisi harus diajukan ke pengadilan di Singapura, dan pihaknya telah menerima dokumen dari Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.
“Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura,” jelas Supratman.
Ia menambahkan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Interpol. Meskipun demikian, masih ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi agar proses ekstradisi dapat segera rampung.
“Masih ada dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Oleh karena itu, Direktur Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) telah saya tugaskan untuk berkoordinasi secara maksimal. Proses ini sudah berjalan dengan baik,” imbuhnya.
KPK: Sedang Dibawa ke Indonesia
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap Paulus Tannos. Saat ini, Paulus Tannos sedang dalam tahapan untuk bisa dibawa ke Indonesia.
“Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” ucap Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1).
Kasus e-KTP yang Menjerat Paulus Tannos
Paulus Tannos telah menjadi buronan sejak 2019 karena diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019.
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP. Selain Paulus, ketiga tersangka baru lainnya yakni mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.












