Jakarta, EDITOR.ID,- Lembaga pemberantasan korupsi Singapura atau CPIB dikabarkan telah menangkap Paulus Tannos. Paulus adalah dalang dari kasus mega korupsi pengadaan barang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang menyebabkan negara Indonesia mengalami kerugian triliunan.
Namun Paulus Tannos berhasil melarikan diri ke Singapura dan berganti kewarganegaraan untuk menghindari kejaran petugas hukum Indonesia. Namun Paulus kini telah ditangkap. Bisakah Indonesia membawa pulang Paulus Tannos untuk diekstradisi dan disidang dalam kasus korupsi E-KTP di pengadilan Indonesia?
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengungkapkan Paulus Tannos ditangkap oleh pihak lembaga pemberantasan korupsi Singapura atau CPIB, pada Jumat (17/1/2025).
Hal ini setelah Divhubinter Polri mengirimkan surat provisional arrest ke otoritas Singapura. Pasalnya, keberadaan Paulus Tannos terdeteksi berada di Singapura.
“Akhir tahun lalu Divhubinter mengirimkan surat provisional arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan (Paulus Tannos). Karena kami ada info yang bersangkutan disana,” kata Krishna Murti kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Krishna Murti mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi penegak hukum otoritas Singapura bahwa Paulus Tannos berhasil diamankan oleh CPIB, pada Jumat (17/1).
“Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh attorney general Singapore yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore,” ungkap Krishna.
Krishna mengaku, pihaknya segera menindaklanjuti informasi laporan tertangkapnya Paulus Tannos. Karena itu, Polri bersama pihak terkait dalam hal ini Kementerian Hukum, KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri melakukan koordinasi untuk bisa membawa Paulus Tannos ke Indonesia.
“Kami sudah melaksanakan rapat gabungan kementerian dan lembaga di Hubinter hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 untuk menindaklanjuti proses berikutnya. Selanjutnya pihak Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan, dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu,” ujar Khrisna.
Lebih lanjut, Khrisna menyatakan saat ini proses pemulangan Paulus Tannos tengah dalam proses oleh KPK dan Kemenkum. “Selanjutnya silakan ditanyakan ke KPK dan Kemenkum,” tegasnya.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, telah ditangkap oleh otoritas Singapura. Penangkapan ini terjadi dua hari lalu, dan pemerintah Indonesia tengah mengupayakan proses pemulangan atau ekstradisi tersangka ke tanah air.












