Kapolres Ade Rahmat mengaku dirinya meminta agar kasatreskrim baru tersebut segera mempercepat penanganan kasus.
Orang nomor satu di Polres Metro Jaksel itu ingin dugaan persetubuhan yang berujung kematian seorang anak dibawah umur cepat tuntas dan pelaku diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Setelah masuk Kasat (Reskrim) baru AKBP Gogo saya perintahkan agar (penanganan kasus) segera dipercepat sampai P-21 dan tahap dua, langsung lancar,” terang Ade Rahmat Idnal.
Pada 16 Desember 2024, berkas perkara, tersangka, dan barang bukti, dalam kasus itu akhirnya lengkap. Penyidik Polres Metro Jaksel melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan.
Sejak saat itu, tersangka menjadi tahanan kejaksaan. Kini mereka tinggal menunggu sidang. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel memastikan persidangan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
AKBP Bintoro Diperiksa Propam Buntut Peras Anak Bos Prodia Rp20 M
Polda Metro Jaya mengusut kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (27/1) seperti dikutip dari Antara.
Ade Ary menjelaskan Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional.
“Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro dituduh telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Tak hanya diperiksa, Bidang Propam Polda Metro Jaya pun memasukkan AKBP Bintor ke penempatan khusus (Patsus) dalam kasus ini.
Selain itu tidak hanya mantan Kasatreskrim AKBP Bintoro, ada tiga polisi lain yang kena patsus. Termasuk di antaranya mantan Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung. Keduanya sempat menangani kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Berkaitan dengan keputusan Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk menerapkan penempatan khusus kepada Bintoro dan Gogo Galesung, Kapolres Jaksel Ade Rahmat enggan berkomentar banyak.
Menurut dia, kedua mantan anak buahnya di Polres Metro Jaksel itu sudah berada di bawah kewenangan Polda Metro Jaya dan petugas Propam.
Bintoro telah membantah tuduhan tersebut.
“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1).












