Bukan Cuma Warga Miskin, Korban PHK dan Pengangguran Harusnya Masuk Pemutihan Tunggakan BPJS

Bantu Tunggakan BPJS kepada Warga Eks Kelas Menengah Korban PHK. Atau penunggak BPJS Kesehatan yang Tak Pernah Pakai Layanan Kesehatan. Tapi Beri Syarat Wajib Bayar 6 bulan Iuran BPJS Jika Ingin Ikut Program Pemutihan. Sehingga Usai Diputihkan Penerima Wajib Membayar Iuran dan BPJS Dapat Pemasukan

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Jakarta, EDITOR.ID,- Pemerintah didesak agar tepat sasaran dalam program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan jangan diskriminatif. Jangan terpaku hanya orang yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau bagian dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu.

Namun pemerintah harus juga menyasar warga korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), orang yang sudah tidak bekerja lagi atau pengangguran karena usia dan tak punya pekerjaan. Cara untuk memvalidasi mereka cukup dengan Surat Keterangan tak lagi bekerja yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah.

Selain itu pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan juga harus disasar ke peserta yang belum pernah menggunakan layanan BPJS Kesehatan ke rumah sakit. Tentunya pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan juga disertai syarat akan patuh membayar iuran bulanan setelah diputihkan.

Atau mewajibkan penerima untuk membayar iuran 6 bulan ke depan jika ingin dapat fasilitas pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.

Hal ini disampaikan peneliti Indonesian Public Watch Integrity (IPWI) Edi Winarto memberikan saran soal kriteria penerima pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.

“Data warga miskin saat ini sudah kurang update. Banyak warga yang terdaftar di DTSEN ternyata sudah memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik, mereka bekerja di sektor informal seperti pengemudi ojek, pekerja warung dll, hanya memang rumahnya di kampung, namun mereka punya kendaraan dan punya kemampuan,” ujar Edi Winarto dalam keterangannya di Jakarta.

Selain itu, mereka juga menerima bantuan iuran BPJS dari pemerintah atau PBI.

“Sehingga tak masuk sasaran jika tunggakan iuran mereka diputihkan, apalagi kartu BPJS nya sudah pernah dipakai berobat ke rumah sakit, maka wajib untuk membayar iuran bulanan yang nilainya terjangkau, jangan lagi dikotomi miskin dan tak miskin dipakai, namun kenyataan di lapangan mereka orang mampu, hanya memang bergaya hidup seperti orang tak mampu,” katanya.

Edi Winarto justru mendesak pemerintah membantu eks kelas menengah yang kehidupannya saat ini terpuruk akibat menjadi korban kondisi ekonomi, pengangguran dan korban PHK.

“Mereka adalah korban PHK yang sudah bertahun-tahun sulit cari pekerjaan, makan saja pas-pasan padahal mereka dulunya kelas menengah bukan warga miskin tapi kehidupannya tertekan oleh kebutuhan hidup,” katanya.

Kelompok inilah yang menurut Edi Winarto perlu dibantu tunggakan iuran BPJS Kesehatan. “Beri saja syarat jika sudah diputihkan wajib membayar minimal 6 bulan ke depan iuran BPJS nya, sehingga pemerintah tak merugi tapi bantuan pemutihan iuran BPJS ini bisa menjadi faktor pemacu warga agar disiplin membayar iuran BPJS mulai dari nol dan biaya terjangkau.

Sebagaimana diketahui penunggak BPJS Kesehatan kini sudah bisa mengaktifkan layanan kesehatan lagi. Hal ini bisa terwujud usai pemerintah tengah mengadakan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.

Dengan memanfaatkan program ini, maka tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat bisa dihapuskan oleh pemerintah.

Dilansir dari Antaranews, program ini disebut-sebut akan mulai dijalankan pada November 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sudah lama menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Perlu diketahui, kebijakan ini bukan sekadar penghapusan utang semata. Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan agar program ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Tujuan utamanya adalah memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat menikmati layanan kesehatan tanpa terbebani oleh tunggakan lama.

Siapa yang Berhak?

Tidak semua orang berhak mengikuti program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan ini. Berdasarkan rancangan kebijakan yang tengah disusun, program penghapusan iuran ini hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang dinilai layak menerima manfaatnya.

Secara khusus, kebijakan ini ditujukan untuk masyarakat kurang mampu yang kini telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Syarat Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan November 2025

1. Peserta yang beralih ke PBI

Mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kini telah masuk kategori PBI menjadi prioritas penerima manfaat.

Iuran bulanan mereka saat ini sudah ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus dari sistem.

2. Peserta dari kalangan tidak mampu

Ghufron menegaskan bahwa pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, sesuai data resmi pemerintah.

3. Peserta dengan status PBPU dan BP yang diverifikasi Pemda

Program ini juga mencakup peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), selama sudah terverifikasi oleh pemerintah daerah.

4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Peserta harus tercatat dalam DTSEN sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi data ini penting agar bantuan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

Itulah beberapa informasi tentang pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan November 2025. ***

Leave a Reply