Bongkar Jual Beli Kasus di MA, KPK Panggil Hakim dan Pengacara

Para saksi itu ialah Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Yudi Noviandri serta dua pengacara yaktu Ronny L. D. Janis dan Honoratus S. Huar Noning.

Ilustrasi Gedung KPK

Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan, periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar. Kemudian Hasbi menerima sebesar Rp3 miliar dari uang Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.

“Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya. Di mana besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 miliar,” kata Filri dalam keterangan pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

​Selain penerimaan uang Rp3 miliar, Hasbi juga turut menerima beberapa unit mobil mewah. Penerimaan aset itu tidak lain sebagai upaya untuk pemulusan perkara di MA.

“KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah. Penyitaan dilakukan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” ujar Firli.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tim)

Leave a Reply