Jakarta, EDITOR.ID,- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengaku siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai anak buahnya Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Bobby mengaku akan datang jika dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
“Kemarin saya sampaikan sudah jelas ya kalau ada aliran dana ataupun kalau butuh keterangan saya sampaikan kemarin, jangan kan gubernurnya semua ASN semua yang perlu memberikan keterangan dipanggil harus siap, semua bupati, semua ASN kalau perlu dipanggil,” kata Bobby di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP), Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Menanggapi soal apakah ada aliran uang diterima Bobby dari kasus itu, Bobby menyatakan, “Tudingan, itu tadi, hukum aja nanti dilihat.”
Terkait surat panggilan pemeriksaan, Bobby mengatakan, hal tersebut sebaiknya disampaikan oleh KPK. “Nanya dulu, sudah dikirim atau belum? Jangan tanya saya,” ujarnya.
Bagaimana respons KPK soal pernyataan Bobby tersebut?
Menanggapi soal pemanggilan Bobby Nasution KPK menyatakan masih mendalami informasi dan keterangan yang sudah dimiliki terlebih dahulu.
“Pemanggilan para pihak sebagai saksi untuk dimintai keterangan tentu berdasarkan kebutuhan proses penyidikan. Tentu KPK juga terbuka untuk kemudian memanggil siapa saja pihak-pihak yang diduga mengetahui dan dibutuhkan keterangannya sehingga penanganan perkara ini menjadi terang,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Budi menjelaskan, KPK sejak awal membuka peluang siapa pun akan dipanggil untuk diperiksa. Hal itu dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada.
“KPK membuka peluang siapa pun pihaknya jika memang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dibutuhkan informasi dan keterangannya maka penyidik tentu akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” katanya.
Budi juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat kepada KPK untuk mengusut kasus suap proyek jalan di Sumut. KPK juga mengajak semua pihak yang menemukan adanya permulaan korupsi untuk melapor.
“Silakan untuk menyampaikan laporan pengaduan, baik kepada KPK ataupun kepada aparat penegak hukum lainnya,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut.
“Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka),” ujar kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Asep mengatakan, KPK akan terus melakukan penelusuran aliran dana dari kasus korupsi proyek pembangunan tersebut.
“Kami bergerak bersama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melihat ke mana saja yang itu bergerak,” katanya.
Kemudian, Asep menegaskan bahwa KPK tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang demi mengusut tuntas kasus korupsi ini.
“Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya,” ujar Asep.
Berawal dari OTT
Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025.
OTT dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam dua klaster, yakni proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut
Kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP); dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES).
Kemudian, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL); Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR); dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
KPK menjelaskan, klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp 231,8 miliar.
Dengan rincian, klaster pertama, proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Proyek pertama yakni Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.
Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar. Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
Terakhir, proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.
Klaster kedua, proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar. (tim)










