Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Kepala Balitbang Badiklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terang-terangan mengaku telah bertemu dengan seorang hakim agung di Mahkamah Agung untuk memuluskan rencana penyuapan penanganan dan pengkondisian pengajuan kasasi kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengungkapkan, pengakuan ini disampaikan Zarof Ricar (ZR) dalam pemeriksaan dihadapan penyidik Kejaksaan Agung.
Adapun ketiga Hakim Agung yang diduga akan disuap Zarof dan Lisa berinisial S, A dan S. Munculnya nama ketiga hakim MA dalam upaya suap ini, menurut Abdul Qohar, didapat dari pengakuan Lisa selaku pengacara Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa 3 Hakim Agung yang hendak disuap Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat untuk meloloskan Ronald Tannur dari jerat hukum di tingkat kasasi.
Uang Rp5 Miliar Di Amplop Siap Diserahkan
Awalnya Zarof Ricar diminta bantuan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat agar Zarof mengkondisikan “kedalam”, mengatur para hakimnya agar memberikan vonis bebas atau ringan terhadap kliennya, Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
“LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Abdul Qohar menyebutkan, dalam pemeriksaan Lisa mengaku untuk memuluskan rencananya, ia bersedia menyiapkan mahar sebesar Rp 5 miliar guna menyuap kepada tiga Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald. Uang yang dibungkus amplop itu diserahkan ke Zarof untuk diteruskan ke para hakim di MA.
“LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim agung,” tuturnya.
Menurut Qohar, melalui Zarof Ricar yang berperan sebagai perantara, uang Rp 5 miliar tersebut akan diserahkan untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.
Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk tanda jasa.
“Dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya,” kata Qohar.
Akan tetapi uang miliaran yang sudah disiapkan belum sempat diberikan kepada hakim tersebut.
“Ternyata uang ini masih di amplop, masih di rumah ZR. Sehingga dalam menjerat kasus ini sudah saya sampaikan terjadi pemufakatan jahat, untuk apa? Untuk menyuap Hakim supaya perkaranya bebas,” imbuh Qohar.
Soal apakah uangnya sudah diterima hakim, Qohar menjawab belum. Namun Kejagung akan tetap mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat ini. Apakah ada pertemuan antara Zarof dengan hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur di MA. Apakah ada kesepakatan atau pemufakatan antara Zarof dengan “orang dalam” atau hakim.