Bertambah, Kejagung Tetapkan Lagi Tiga Hakim Jadi Tersangka Kasus Suap Perkara Ekspor CPO

Mereka adalah Djuyamto (DJU), hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian dua hakim lainnya sebagai tersangka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. (Arsip Kejaksaan Agung)

Jakarta, EDITOR.ID,- Jumlah hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) bertambah lagi. Kejagung kembali menetapkan tiga hakim jadi tersangka dalam kasus tersebut usai menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

Mereka adalah Djuyamto (DJU), hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian dua hakim lainnya sebagai tersangka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat.

Kejagung melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan ketiga hakim sebagai tersangka pada Minggu (13/4/2025)

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, di mana penyidik memeriksa 7 orang saksi, maka pukul 11.30 WIB telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu.

“Satu, tersangka ABS selaku hakim pada Pengadilan Jakarta Pusat. Kedua, tersangka AM hakim AD HOC. Ketiga, DJU hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pada saat itu sebagai Ketua Majelis Hakim,” sambungnya.

Ketiga hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.

Hakim Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) di tiga perusahaan yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan atas dugaan praktik suap dalam pengurusan perkara korupsi berkaitan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya oleh tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Putusan perkara tersebut sebelumnya dijatuhkan pada 19 Maret 2025 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, dengan hasil putusan para terdakwa korporasi dinyatakan terbukti melakukan perbuatan, namun dinyatakan bukan sebagai tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Ketika kasus ini disidangkan, Djuyamto merupakan Ketua Majelis, sementara Agam Syarief Baharudin selaku anggota majelis, dan Ali Muhtarom merupakan hakim ad hoc. Ketiganya ditunjuk oleh Muhammad Arif Nuryanta, yang dulu menjabat wakil ketua PN Jakarta Pusat.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam hari tadi (Ahad) sekitar pukul 23.30 WIB, tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka pada perkara ini,” ujar Jaksa Senior Alumni FH Universitas Jember Angkatan 88 ini.

Adapun Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi.

Pada tahap pemeriksaan sebagai saksi, Djuyamto tiba paling terakhir di Kantor Kejagung RI dibanding dua hakim saksi lainnya.

Menurut keterangan Abdul, dia baru tiba di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB setelah dilakukan penjemputan oleh tim penyidik.

Dia menjelaskan, tim penyidik Kejagung telah melakukan serangkaian penggeledahan mulai Sabtu, 12 April 2025 sejak pukul 00.00 WIB. Penggeledahan dilakukan di tiga tempat di tiga provinsi, yakni di Jepara di Jawa Tengah, Sukabumi di Jawa Barat, dan Jakarta.

Dari hasil penggeledahan pada Ahad, 13 April 2025 penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang di rumah para tersangka dengan total nilai miliaran rupiah.

Selain itu, penyidik juga mengamankan 1 unit mobil Land Cruise, 2 unit mobil jenis Land Rover, 21 unit sepeda motor, dan 7 unit sepeda dari rumah Ariyanto Bakrie (AR), tersangka sebelumnya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis. Abdul menyebutkan, yakni Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 13 April 2025, di mana penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” tutur Abdul Qohar menambahkan.

Kejagung Jemput Hakim Djuyamto

Kejaksaan Agung menjemput Hakim Djuyamto untuk diperiksa dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penjemputan terhadap Djuyamto dilakukan lantaran yang bersangkutan merupakan Hakim Ketua dalam kasus itu.

Harli menambahkan sebelum melakukan penjemputan sedianya penyidik telah menunggu Djuyamto untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Hanya saja, kata dia, Djuyamto tak kunjung datang hingga Minggu (13/4) malam.

“Sudah kita tunggu sampai malam ini dan berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, Harli mengatakan pemeriksaan terhadap dua anggota Majelis Hakim yang lain yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom masih berjalan.

“Sejak tadi pagi penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan tim dari majelis hakim yang menangani perkara terkait dengan korporasi,” jelasnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Keempatnya, yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

Menurut Kejagung, Arif yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menerima suap dari Marcella dan Ariyanto melalui Wahyu Gunawan sebesar Rp 60 miliar agar memvonis lepas tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng. Ketiga korporasi itu adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga Rp 60 miliar,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu malam.

Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pads PN Jakarta Pusat.

“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt,” jelasnya.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tuturnya. (tim)

Leave a Reply