Jakarta, EDITOR.ID,- Pasca bentrokan antar dua kelompok di kawasan Jalan Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2025), polisi mengamankan 27 orang. Dari ke-27 yang diperiksa 10 menjadi tersangka. Polisi juga menyita 4 senapan laras panjang.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Murodih menjelaskan awalnya polisi menetapkan sembilan orang tersangka dari 25 yang diperiksa kemarin. Namun kini tersangka bertambah satu orang setelah polisi memeriksa total 27 orang.
“Kemudian, dari keseluruhan dengan saksi-saksi, sebenarnya itu ada 27 yang kita minta keterangan. Namun yang memang ini betul mereka ini dinyatakan terbukti yaitu kurang lebih 10 orang,” kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Murodih dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5/2025).
Adapun 10 tersangka itu adalah KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Mereka adalah pihak yang menyerang dan menenteng senapan angin.
Murodih menjelaskan 10 orang tersangka itu dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Masing-masing diancam hingga 20 tahun penjara.
Polisi mengungkap tersangka kasus keributan lahan di Kemang, Jakarta Selatan, sudah menyiapkan senapan angin untuk bentrok. Para tersangka sudah membawa senapan angin di dalam mobil.
“Kalau kita lihat dari persiapan, ya kan mereka sebelumnya sudah mempersiapkan ya, sudah beli barangnya, sudah mungkin dia mengumpulkan teman-temannya, ini mungkin kalau kita lihat daripada proses mereka sudah merencanakan untuk melakukan penyerangan itu,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan dalam jumpa pers, di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5/2025).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah senapan angin hingga parang. Mereka terlibat langsung dalam insiden sebagai penyerang.
“Untuk barang-barang itu, rekan-rekan bisa dilihat di sini ada 4 untuk senapan angin yang mana berjenis PVC, kemudian juga ada 3 buah senjata tajam berjenis parang. Kemudian juga kita amankan ada 1 unit kendaraan roda 4 jenis Agya nomor polisi B-2880-SYU yang berwarna kuning, kemudian juga ada 8 unit handphone, kemudian juga 6 buah pakaian dikenakan pelaku pada saat di TKP,” jelas Murodih.
Sita 4 Senapan Angin
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan dalam kasus ini, polisi menyita empat pucuk senapan angin hingga mobil.
“Barang bukti 4 buah senapan angin masing-masing dengan merk Emperor, Black Panther, F5 Speed Air, dan Predator,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Pihak kepolisian juga menyita 3 bilah parang dari para pelaku. Selain itu, 3 bilah senjata tajam diamankan dalam operasi ini.
“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa senapan angin tersebut telah diamankan di Jalan Kemang Utara G No. 01, RT 001 RW 001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,” kata Ade Ary.
Keseluruhan barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kemudian Tim opsnal merapat dan mengamankan senapan angin dan pisau jenis parang tersebut dan membawanya ke Polres Metro Jaksel guna dijadikan barang bukti,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui bentrokan terjadi antar dua kelompok di kawasan Jalan Raya Kemang, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu (30/4/2025) pukul 09.00 WIB. Aksi ini dipicu masalah perebutan lahan sengketa. Bentrokan sempat membuat warga ketakutan. Pasalnya, sejumlah pelaku terlihat membawa senapan laras panjang.
Kronologi Kejadian
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Murodih menjelaskan kronologi keributan. Bentrokan berawal dari konflik tanah. Dipicu salah satu pelaku memukul tembok menggunakan palu.
“Jadi, setelah dia hadir di sana, dia melakukan pemukulan terhadap tembok, sehingga di sana memicu terjadinya balasan,” ujar Kompol Murodih dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5/2025).
Kelompok pelaku membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC hingga senjata tajam untuk menguasai lahan sengketa.
“Kejadian dimulai ketika dua tersangka, yaitu AK dan MAG, bertemu dengan KTA guna mengambil alih lahan tersebut, yang mana senjata dimasukkan ke dalam bagasi mobil Agya berwarna kuning kemudian sebelum dibawa ke lokasi kejadian,” ungkap Murodih.
Para pelaku sudah mempersiapkan matang rencana penyerangan itu. Mereka menyiapkan senjata untuk mengintimidasi lawannya.
“Jadi mereka sebelum dia sudah persiapkan betul ya senjata ini, sudah dipersiapkan, kemudian ditaruh di dalam kendaraan mobil tersebut,” kata Murodih. (tim)










