Jakarta, EDITOR.ID,- Dalam bentrokan antar dua kelompok di kawasan Jalan Kemang, Jakarta Selatan, para pelaku sempat mengacungkan senapan laras panjang. Polisi akhirnya menyita empat senapan angin tersebut. Kini polisi akan melakukan pengembangan dari mana asal senapan angin tersebut. Mereka mencari siapa penjualnya.
Hal ini disampaikan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025)
“Dapat kami sampaikan bahwa untuk senjata jenis senapan angin PCV ini kita juga masih melakukan pengembangan, menurut ataupun berdasarkan keterangan dari para pelaku membeli di daerah Jakarta. Sampai saat ini masih bisa lakukan pengembangan di mana tempat penjualnya,” kata Igo.
Namun Igo memastikan senapan angin dan sajam baru dibeli oleh para tersangka. Ini pun menjelaskan tersangka memang telah merencanakan keributan itu.
“Baru ,dibeli berikutnya sajamnya juga baru dibeli, bisa dilihat di situ masih ada stiker,” ucap dia.
Igo pun meminta masyarakat atau jasa pengamanan yang lain agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Jangan ada tindakan premanisme saat menyelesaikan masalah.
“Kami dari Satreskrim Jaksel kami akan selalu melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan premanisme. Maka dari itu kami mohon kepada rekan-rekan apabila memang terjadi permasalahan di lapangan silakan selesaikan secara kekeluargaan, secara baik-baik dulu,” katanya.
“Ada jalurnya masing-masing. jadi kami harapkan tidak ada kegiatan premanisme lagi,” sambungnya.
Sita 4 Senapan Angin
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan dalam kasus ini, polisi menyita empat pucuk senapan angin hingga mobil.
“Barang bukti 4 buah senapan angin masing-masing dengan merk Emperor, Black Panther, F5 Speed Air, dan Predator,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Pihak kepolisian juga menyita 3 bilah parang dari para pelaku. Selain itu, 3 bilah senjata tajam diamankan dalam operasi ini.
“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa senapan angin tersebut telah diamankan di Jalan Kemang Utara G No. 01, RT 001 RW 001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,” kata Ade Ary.
Keseluruhan barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kemudian Tim opsnal merapat dan mengamankan senapan angin dan pisau jenis parang tersebut dan membawanya ke Polres Metro Jaksel guna dijadikan barang bukti,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui bentrokan terjadi antar dua kelompok di kawasan Jalan Raya Kemang, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu (30/4/2025) pukul 09.00 WIB. Aksi ini dipicu masalah perebutan lahan sengketa. Bentrokan sempat membuat warga ketakutan. Pasalnya, sejumlah pelaku terlihat membawa senapan laras panjang.
Kronologi Kejadian
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Murodih menjelaskan kronologi keributan. Bentrokan berawal dari konflik tanah. Dipicu salah satu pelaku memukul tembok menggunakan palu.
“Jadi, setelah dia hadir di sana, dia melakukan pemukulan terhadap tembok, sehingga di sana memicu terjadinya balasan,” ujar Kompol Murodih dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5/2025).
Kelompok pelaku membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC hingga senjata tajam untuk menguasai lahan sengketa.
“Kejadian dimulai ketika dua tersangka, yaitu AK dan MAG, bertemu dengan KTA guna mengambil alih lahan tersebut, yang mana senjata dimasukkan ke dalam bagasi mobil Agya berwarna kuning kemudian sebelum dibawa ke lokasi kejadian,” ungkap Murodih.
Para pelaku sudah mempersiapkan matang rencana penyerangan itu. Mereka menyiapkan senjata untuk mengintimidasi lawannya.
“Jadi mereka sebelum dia sudah persiapkan betul ya senjata ini, sudah dipersiapkan, kemudian ditaruh di dalam kendaraan mobil tersebut,” kata Murodih.
Adapun 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Mereka adalah pihak yang menyerang dan menenteng senapan angin.
Murodih menjelaskan 10 orang tersangka itu dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Masing-masing diancam hingga 20 tahun penjara.
Polisi mengungkap tersangka kasus keributan lahan di Kemang, Jakarta Selatan, sudah menyiapkan senapan angin untuk bentrok. Para tersangka sudah membawa senapan angin di dalam mobil.
“Kalau kita lihat dari persiapan, ya kan mereka sebelumnya sudah mempersiapkan ya, sudah beli barangnya, sudah mungkin dia mengumpulkan teman-temannya, ini mungkin kalau kita lihat daripada proses mereka sudah merencanakan untuk melakukan penyerangan itu,” ujar Kompol Murodih.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah senapan angin hingga parang. Mereka terlibat langsung dalam insiden sebagai penyerang.
“Untuk barang-barang itu, rekan-rekan bisa dilihat di sini ada 4 untuk senapan angin yang mana berjenis PVC, kemudian juga ada 3 buah senjata tajam berjenis parang. Kemudian juga kita amankan ada 1 unit kendaraan roda 4 jenis Agya nomor polisi B-2880-SYU yang berwarna kuning, kemudian juga ada 8 unit handphone, kemudian juga 6 buah pakaian dikenakan pelaku pada saat di TKP,” jelas Murodih. (tim)










