Jakarta, EDITOR.ID,- Beredar kabar santer Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah malam ini bakal ditahan. Penahanan dilakukan usai Febrie menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh tim 9 Kejagung.
Mobil tahanan sudah bersiap.parkir di depan gedung Bundar Kejagung. Informasi yang santer beredar rencananya Febrie bakal.ditahan ke rumah tahanan KPK K4.
Hingga pukul 19.00 Wib Febrie masih menjalanj pemeriksaan di gedung bundar Kejagung. Febrie diperiksa oleh penyidik Kejagung dari Tim 9.
Hari ini Febrie Adriansyah memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar yang ditemukan di rumahnya.
Tim 9 dibentuk Kejagung untuk melanjutkan penanganan perkara yang sebelumnya dilimpahkan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Tim tersebut beranggotakan sembilan jaksa senior yang seluruhnya berasal dari luar lingkungan Jampidsus.
Adapun sembilan jaksa yang tergabung dalam Tim 9 yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Hingga Jumat malam Febrie masih berada di ruang pemeriksaan. Febrie telah datang sejak siang. Informasi kedatangan Febrie dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Disebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie telah dimulai sejak pukul 13.00 WIB.
“(Febrie) sudah hadir dalam pemeriksaan. (Hadir) dari jam 13-an” kata Anang saat dimintai konfirmasi.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang juga koordinator Tim 9, menyebutkan pemeriksaan Febrie tidak dilakukan di Gedung Bundar, melainkan di Gedung Utama.
“Nanti (pemeriksaan) akan dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung,” kata Rudi.
Kejagung menyatakan ini adalah pemanggilan kedua. Adapun Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Febrie sejatinya telah dipanggil pada Rabu (22/7) lalu. Namun dia tak hadir karena alasan kesehatan.
Rudi menjamin penanganan kasus Febrie tetap berlanjut. Dia mengatakan sprindik atau penyidikan baru dilakukan agar barang bukti yang disita Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya diusut dalam kasus tersendiri.
Kejaksaan Agung kini tengah mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri. Terakhir tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat
Sedangkan tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menuturkan Febrie diperiksa sebagai saksi atas surat perintah penyidikan atau sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik baru itu diterbitkan usai jaksa menerima berkas perkara dan barang bukti emas serta uang dari polisi.
Kejaksaan juga mengeluarkan tiga sprindik lain sehubungan dengan Febrie Adriansyah.
Pertama, sprindik nomor 43 untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU.
Ketiga, sprindik nomor 45 terkait dengan dugaan korupsi PT Asabri. Febrie telah berstatus tersangka pada kasus penanganan perkara PT Asabri yang ditetapkan oleh kepolisian.
Menurut Anang, hingga kini, status tersangka Febrie masih berlaku dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2024 yang disertai dugaan TPPU.
Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel, dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN, serta Sprindik baru TPPU masih terus dikembangkan.
Dalam perkara-perkara tersebut, status hukum Febrie maupun Don Ritto masih sebagai saksi. ***












