Jakarta, EDITOR.ID,- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar praktik penyelundupan emas ilegal skala besar jaringan internasional. Dua warga negara asing (WNA) asal India ditangkap lantaran diduga menyelundupkan emas hingga mencapai 30 kilogram per hari—atau akumulasi hampir 1 ton dalam kurun waktu sebulan—yang ditujukan langsung ke Dubai, Uni Emirat Arab.
Pengungkapan kasus perdagangan dan penyelundupan komoditas berharga secara ilegal ini berawal dari operasi penindakan yang digelar oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada Minggu (16/8/2026) dini hari di kawasan Jakarta Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pelaku beserta barang bukti senilai miliaran rupiah.
Skema Penyelundupan 30 Kg Emas per Hari
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal dan informasi yang diterima, WN India itu bisa menyelundupkan 30 kg emas per hari. Emas itu diselundupkan ke Dubai.

Brigjen Moh Irhamni menyebutkan kedua tersangka memiliki kemampuan operasional untuk menyelundupkan pasokan emas dalam jumlah fantastis setiap harinya.
“Kurang lebih satu hari sesuai informasi yang kami terima sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum itu kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih satu ton,” ujar Brigjen Moh Irhamni kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).
Irhamni membeberkan bahwa kedua WN India tersebut telah beroperasi dan tinggal di Indonesia sejak dua bulan lalu. Keduanya masuk ke tanah air secara resmi menggunakan dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang ditujukan untuk kegiatan kerja di bidang perdagangan.
Emas yang diselundupkan oleh para pelaku disinyalir kuat berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) atau pertambangan ilegal di Indonesia.
Seluruh rantai pasok dari hulu ke hilir dipotong tanpa melalui mekanisme perdagangan internal sesuai regulasi hukum Indonesia.
“Jadi kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir patut diduga penjualannya atau trading-nya tidak dilaksanakan atau dilakukan di dalam negeri, akan tetapi banyak yang diselundupkan terutama oleh para penyelundup itu ke Dubai,” jelas Irhamni.
Bareskrim menangkap dua orang itu di Jakarta Utara. Polisi masih memburu kelompok lain yang terlibat.
“Memang masih banyak yang berkeliaran di wilayah seputaran sini, di daerah Sunter, akan tetapi yang kita amankan berhasil dua orang,” tuturnya.
Penggerebekan Apartemen & Penyitaan Barang Bukti
Dalam penggerebekan yang dilangsungkan dini hari tersebut, tim Bareskrim menggeledah dua lokasi berupa unit apartemen yang disewa oleh para tersangka.
Salah satu apartemen yang berada di lantai 28 dimanfaatkan khusus sebagai tempat pengolahan dan pemurnian emas sebelum dipaketkan untuk diselundupkan.
Rincian Barang Bukti yang Disita Polisi:
Emas Batangan & Cincin: 2 batang emas murni masing-masing seberat 1 kg ( total 2 kg) serta emas olahan berbentuk cincin seberat kurang lebih 0,5 kg yang tersimpan di dalam brankas (Total 2,5 kg).
Residu Pengolahan Emas: 18 keping hasil residu pengolahan emas yang kualitas fisiknya mendekati perak (silver), dengan berat masing-masing kepingan 1 kg (Total 18 kg).
Uang Tunai: Uang tunai senilai Rp 1,1 miliar (didominasi pecahan lembaran Rp 100 ribu) serta sejumlah gepokan mata uang asing (Dolar).
Peralatan Pemurnian: Satu set peralatan dan mesin pengolah emas yang digunakan para pelaku di lantai 28 apartemen.
Saat memperlihatkan barang bukti, Brigjen Moh Irhamni secara khusus menunjukkan 18 keping residu sisa pengolahan emas yang warnanya menyerupai silver.
Ia menekankan bahwa volume residu yang besar ini menandakan volume emas murni yang telah berhasil diselundupkan sebelumnya jauh lebih besar.
“Ini residunya, mendekati silver ya, residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping kurang lebih 18 kilo berarti emas murninya yang sudah diselundupkan kan mungkin berapa puluh kali lipat,” tutur Irhamni.
Memburu Jaringan Lain & Koordinasi Diplomatik
Meski telah menangkap dua tersangka utama di kawasan Jakarta Utara, Bareskrim Polri menegaskan bahwa operasi penindakan ini belum berakhir.
Polisi masih melakukan perburuan terhadap anggota jaringan atau kelompok lain yang disinyalir masih berkeliaran di kawasan sekitarnya.
“Memang masih banyak yang berkeliaran di wilayah seputaran sini, di daerah Sunter, akan tetapi yang kita amankan berhasil dua orang,” tegasnya.
Terkait status penanganan hukum bagi kedua WN India tersebut, pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam waktu dekat akan menjalin koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar India di Jakarta. Langkah ini diambil guna menentukan proses hukum dan status deportasi maupun penahanan para pelaku.
“Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dahulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Nanti kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun seperti deportasi dan sebagainya kami koordinasikan dahulu,” pungkas Irhamni. ***










