Jakarta, EDITOR.ID,- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap “orang dalam” bank BUMN dalam kasus sindikat pembobolan rekening dormant BNI Rp204 Miliar. Nama tersangka tersebut berinisial AP atau Andy Pribadi (50).
“Orang dalam” dalam kasus pembobolan rekening dormant BNI ini adalah Kepala Cabang Pembantu BNI Jawa Barat. Andy Pribadi kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan bank.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf menyebut bahwa tersangka Andy Pribadi berperan sebagai pihak yang memberikan akses Aplikasi Core Banking System ke pelaku pembobol bank.
Menurutnya, akses tersebut bisa membuat pelaku pembobol Bank BNI jadi lebih leluasa melakukan pemindahan dana secara in absentia atau tanpa kehadiran nasabah secara fisik.
“Tersangka AP selaku Kepala Cabang Pembantu berperan memberikan akses ke Aplikasi Core Banking System kepada para pelaku pembobol bank,” ujar Brigjen Polisi Helfi Assegaf kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Selain itu, “orang dalam” di BNI yang juga jadi tersangka lain berasal dari pihak Internal BNI. Ia adalah GRH atau Galih Rahadyan Hanarusumo (43) yang berperan sebagai Consumer Relation Manager BNI cabang pembantu Jawa Barat.
“Kalau GRH ini perannya adalah menjadi penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol bank dan kepala cabang pembantu,” katanya.
Sementara itu, menurut Helfi, tersangka lain yang bertugas untuk mencuci uang hasil kejahatan membobol BNI berinisial DH atau Dwi Hartono (39) dan IS atau Ipin Suryana (60).
Peran DH, kata Helfi adalah bekerja sama dengan pelaku pembobolan bank untuk membuka pemblokiran rekening sekaligus memindahkan dana terblokir.
“Peran IS adalah menyiapkan rekening untuk penampungan dan menerima hasil kejahatan,” ujarnya.
Kemudian, lima pelaku utama pembobol BNI berinisial TT atau Tony Tjoa (38), R atau Rahardjo (51), NAT atau Nida Ardiani Thahee (36), DR atau Dana Rinaldy (44) dan C atau Cindy alias Ken (41).
“Kelima pelaku ini yang aktif melakukan pembobolan bank ada yang mengaku jadi Satgas hingga menerima aliran dana hasil kejahatan,” tuturnya.
Bareskrim Polri telah menangkap 9 orang tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant milik Bank BUMN. Kesembilan tersangka itu berinisial AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).
Dia menjelaskan 9 tersangka itu mengaku dirinya sebagai Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di daerah Jawa Barat pada Juni 2025.
“Mereka kemudian membahas rencana pemindahan uang pada rekening dormant,” katanya.
Helfi mengatakan setelah pertemuan itu, para pelaku sepakat memindahkan uang dari rekening dormant pada akhir Juni.
Dari rencana yang para pelaku susun para pelaku, pemindahan akan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB setelah jam operasional.
“Hal ini dilakukan sebagai celah pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank,” ujar Helfi.
Helfi mengungkapkan uang dalam rekening dormant yang disasar nilainya mencapai Rp204 miliar. Kemudian, untuk melancarkan aksinya, pelaku menyiapkan 5 rekening untuk menampung uang tersebut.
“Jadi mereka ini sudah menyiapkan 5 buah rekening untuk menampung,” tuturnya.
Salah satu BUMN kemudian menemukan ada transaksi yang mencurigakan, lalu melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.
Menurut Helfi untuk menindaklanjuti laporan bank tersebut, Bareskrim Polri langsung menggandeng PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan dengan total Rp204 miliar,” kata Helfi.
Para tersangka pun dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Terbongkarnya sindikat pembobolan bank BUMN merupakan pengembangan dari kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI, Mohammad Ilham Pradipta (MIP) yang melibatkan oknum TNI. Sindikat ini sukses membobol uang di rekening dormant BNI senilai Rp 204 miliar.
Mereka mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan masuk ke akses rekening dormant di Bank BNI
Canggihnya lagi para pelaku hanya membutuhkan waktu 17 menit untuk memindahkan uang sebesar Rp204 miliar.
Aksi pembobolan dan pemindahan dana rekening itu dilakukan tersangka pada Jumat, 20 Juni 2025.
“Dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar,” ujar Helfi Assegaf. (*)












