Banyak Dapur Terbongkar Tak Masak Sesuai Jumlah Penerima Manfaat dan Manipulasi Biaya Bangun Dapur MBG

Bahkan terkuak banyak dapur SPPG yang tidak memasak sesuai jumlah penerima manfaat. Satu dapur seharusnya memasak 3.000 porsi makanan dengan bayaran Rp 6 juta. Namun dalam praktek lapangan mereka hanya memasak separuhnya atau 1.500 porsi. Bahkan ada yang memasak hanya 1.000 porsi. Sehingga keuntungan Dapur MBG tersebut berkali-kali lipat.

Ilustrasi Dapur MBG

Jakarta, EDITOR.ID,- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI Purn Dudung Abdurachman mengungkapkan, praktek korupsi di pengelolaan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Dadan Hindayana saat masih menjabat sebagai Kepala BGN.

Praktek tersebut antara lain jumlah pembangunan dapur MBG di daerah (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang dimanipulasi. Praktek lainnya, jual beli titik SPPG hingga mark up pengadaan barang dan jasa.

Bahkan terkuak banyak dapur SPPG yang tidak memasak sesuai jumlah penerima manfaat. Satu dapur seharusnya memasak 3.000 porsi makanan dengan bayaran Rp 6 juta. Namun dalam praktek lapangan mereka hanya memasak separuhnya atau 1.500 porsi. Bahkan ada yang memasak hanya 1.000 porsi. Sehingga keuntungan Dapur MBG tersebut berkali-kali lipat.

Sementara negara dirugikan karena sudah mengeluarkan anggaran Makan Bergizi Gratis untuk anak-anak sekolah sebanyak itu. Akibatnya jumlah dapur MBG kurang dan terus menambah untuk menyediakan makan sesuai jumlah kebutuhan sekolah.

Dudung mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Kepala BGN, Nanik S Deyang, terdapat praktik jual beli titik pembangunan SPPG yang diduga dimanfaatkan sejumlah pihak untuk meraup keuntungan besar.

“Kemudian ada juga disampaikan dari Bu Nanik tentang dampak dari jual beli titik. Nah, jual beli titik tuh demikian. Jadi yang tadi saya katakan, seharusnya misalnya satu dapur itu kan 3 ribu, ya, tiga ribu penerima manfaat. Kemudian kalau dikali 2 ribu, berarti kan Rp 6 juta. Nah, kenyataannya tidak 3 ribu (penerima manfaat), ada yang 1,5 ribu, ada yang seribu, sehingga menggelembung,” kata Dudung di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, saat ini jumlah dapur SPPG yang tercatat mencapai 27.877 unit dengan total penerima manfaat sekitar 63 juta orang.

Menurutnya, bila setiap dapur benar-benar melayani 3.000 penerima manfaat, maka seharusnya jumlah dapur yang dibutuhkan hanya sekitar 22 ribu unit.

Dudung juga menyoroti adanya dugaan manipulasi dalam penetapan wilayah 3T untuk pembangunan SPPG. Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, hanya terdapat 30 kabupaten/kota yang masuk kategori daerah 3T.

Namun, pejabat lama BGN disebut membuat definisi baru terkait wilayah yang dianggap belum terlayani SPPG.

“Namun kenyataannya ini pejabat lama ya, yang sekarang sedang diproses ini, justru membuat definisi tersendiri bahwa satu desa tidak terlayani SPPG terdekat atau lebih dari tiga puluh menit jaraknya. Sehingga dengan ketentuan tersebut, maka ditetapkan 8.617 dengan SK penetapan lokasi oleh kepala badan yang terdahulu,” ucap Dudung.

Ia menambahkan, dari total 8.617 surat keputusan (SK) tersebut, sebanyak 6.138 SK ditandatangani mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.

“Kemudian 6.138 ini yang menandatangani itu Pak Sony ya, dari yang penandatanganan itulah yang berharga bagi mereka-mereka ini. SK itu, SK itulah yang kemudian akhirnya yang menjadikan jaminan untuk pinjam bank, ya,” tegasnya.

Soroti skema keuntungan pembangunan SPPG

Selain dugaan manipulasi titik, Dudung turut mengungkap skema bisnis pembangunan SPPG yang dinilai sangat menguntungkan pihak tertentu. Ia menyebut modal awal pembangunan satu titik SPPG hanya sekitar Rp 100 juta.

“Kemudian ada hal lagi yang yang sangat penting kalau menurut saya. Ini dari 6.138 ini yang sudah di-appraisal ini ada 1.745. Salah satu contohnya dari 1.745, ini ada yang sudah terbangun dengan Krakatau Steel ini empat ratus tujuh puluh enam. Ini yang menggiurkan tuh demikian,” ungkapnya.

“Jadi misalnya salah satu mitralah ditentukan mendapat SK untuk ditentukan satu titik. Titik itu hanya modal Rp100 juta saja, kemudian dibuatkan fondasi. Nanti dari pemborong atau dari Krakatau Steel membangunlah misalnya Rp 1,2 miliar,” tambahnya.

Menurutnya, biaya pembangunan sebesar Rp 1,2 miliar tersebut nantinya dibayarkan oleh BGN melalui skema sewa selama empat tahun yang dibayar di muka.

Sementara, terkait tuntutan sejumlah pemilik SPPG yang mengaku belum menerima penggantian dana dari negara, Dudung menegaskan pemerintah masih melakukan evaluasi dan penataan ulang terhadap proyek tersebut.

Ia menekankan, apabila ditemukan pembangunan yang tidak sesuai prosedur, bukan tidak mungkin biaya yang sudah dikeluarkan tidak akan diganti oleh negara.

“Oh belum tentu. Ya saya enggak mengatakan uangnya akan diganti. Karena kan ini akan ditata ulang, ya tentunya juga pasti ada langkah-langkah konkretlah dari BGN, kan begitu kan,” pungkasnya. ***

Leave a Reply