Bambang Tri Hina Presiden Jokowi, Mantan Pengacara Rizieq: Harusnya Minta Maaf

Namun hingga kini Bambang Tri tidak dipidana atas kelakuannya. Entah siapa di belakang dia.

Jakarta, EDITOR.ID,- Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan dengan tuduhan ijazah palsu. Kini dengan seenaknya pria asal Blora Jateng itu mencabut gugatannya. Entah apa motifnya. Padahal gugatan yang dicabut sudah menjalani sidang perdata pertama.

Manuver Bambang Tri itu telah yang kedua kalinya ia lakukan untuk mendiskreditkan dan menghina Jokowi sebagai simbol negara atau pemimpin rakyat Indonesia. Sebelumnya ia mencetak buku Jokowi Undercover yang isinya menjelekkan Presiden.

Namun hingga kini Bambang Tri tidak dipidana atas kelakuannya. Entah siapa di belakang dia.

Hal ini memantik mantan pengacara Rizieq Shihab, Muannas Alaidid angkat bicara. Melalui akun Twitternya @muannas_alaidid, menyarankan agar Bambang Tri sebagai penggugat tidak hanya sekadar mencabut laporan, tapi juga minta maaf kepada Presiden Jokowi.

“Saran saya jangan cuma cabut gugatan tapi minta maaf ke @jokowi,” ungkapnya, Jumat (28/10/2022).

Bukan hanya itu, Founder and Lawyer at Law Firm Muannas Al-Aidid and Associates ini juga mengatakan, agar Bambang Tri berjanji tidak lagi menyebar fitnah dan kebencian.

“… Berjanji kepada masyarakat Indonesia untuk menghentikan segala bentuk fitnah dan kebencian yang selama ini dilakukan kepada beliau (Jokowi),” ujarnya.

Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022) gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Gugatan Dicabut

Usai ditahan dalam kasus penyebaran kebencian oleh Bareskrim Mabes Polri, Bambang Tri mencabut gugatan terkait ijazah palsu Jokowi atau 10 hari berlangsung sejak sidang pertama.

Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin mengatakan surat pencabutan perkara telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh Pengadilan per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30,” ujar Ahmad Khozinudin, dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10/2022).

Ahmad beralasan pencabutan kasus karena penetapan Bambang Tri sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala. Dia mengatakan penahanan Bambang Tri akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.

“Dalam perjalanannya, ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan, karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: