Bagi-bagi Amplop Merah Berlogo PDIP dan Politisi di Masjid Viral di Twitter

Video tersebut memperlihatkan seorang pria bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP disertakan gambar Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah kepada jemaah di dalam masjid.

Bagi-Bagi Amplop Sedekah Politik Tangkapan Layar Unggahan Akun Twitter @PartaiSocmed

Jakarta, EDITOR.ID,- Warga di jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video bagi-bagi amplop berisikan dua lembar uang Rp 100 ribu dan dua lembar uang Rp50.000 di sebuah masjid. Pada amplop berwarna merah itu terdapat logo kepala banteng khas PDIP dan foto Said Abdullah serta Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi.

Video dan foto itu diunggah dan dibagikan oleh akun @PartaiSocmed. Kejadiannya di salah satu masjid di Sumenep, Madura.

“Mulai sekarang kami berjanji akan rajin taraweh di Sumenep. Cc: @bawaslu_RI,” cuit akun @PartaiSocmed di media sosial Twitter.

Video tersebut memperlihatkan seorang pria bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP disertakan gambar Ketua DPP Said Abdullah kepada jemaah di dalam masjid.

Video ini juga diunggah oleh akun @PartaiSocmed dengan diberikan komentar:

Siapapun pelakunya kita doakan semoga mendapatkan pahala, karena jika dilihat dari reply dan QRT tweet diatas mendadak banyak netizen yg menanyakan lokasi Masjid utk ikut taraweh disana 🙏

Cuitan akun @PartaiSocmed langsung direspon positif oleh Bawaslu RI

Berikut cuitan resmi @bawaslu_RI membalas cuitan @PartaiSocmed

“Terimakasih banyak Sahabat informasi nya. jajaran Bawaslu di daerah akan menelusuri lebih lanjut informasi ini. Terima kasih sudah ikut mengawasi bersama,” cuit akun @Bawaslu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja tengah menelusuri dugaan pelanggaran dari kegiatan bagi-bagi amplop itu.

Bagja mulanya memastikan hal ini tengah diselidiki Bawaslu Sumenep. Dia menekankan Bawaslu tetap berpegang pada komitmen tempat ibadah harus bersih dari kegiatan politik praktis.

“Tentu tergantung pada Bawaslu Sumenep nanti. Kita akan mengarahkan bawaslu untuk melakukan konfirmasi atau menelusuri kasus ini atau dugaan pelanggaran ini,” kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

“Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di masjid atau tempat ibadah tidak boleh. Tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye,” imbuh dia.

Soal klarifikasi dari Said Abdullah yang menyebut tempat ibadah itu merupakan milik keluarga, Bawaslu akan mendalaminya. Termasuk pengakuan kalau bagi-bagi amplop itu termasuk zakat. Terkait hal ini Bawaslu akan bertanya ke ahli zakat.

“Nanti kita lihat ininya, ya, kalau di musala pribadi agak susah juga karena itu ruang lingkup pribadi. (Soal zakat) Nanti kita tanya sama ahli zakat, Bawaslu bukan ahli zakat. Tapi yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan,” ujar Bagja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: