Babak Baru Kasus Sugi Nur Hina NU, Giliran Refly Dipolisikan

Screenshoot Dialog Refly Harun Dengan Sugi Nur Rahardja Yang Isinya Ada Unsur Menghina Nu

EDITOR.ID, Jakarta,- Kasus penghinaan dan permusuhan antar golongan menjurus SARA yang dilakukan Sugi Nur Rahardja kepada organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) kini memasuki babak baru.

Kasus ini tak cukup selesai hanya dengan menjebloskan Sugi Nur Rahardja ke sel tahanan saja. Ternyata masih ada satu pelaku lagi yang kini dibidik dalam video “penghinaan terhadap NU” tersebut.

Dia adalah Refly Harun. Mantan Komisaris Utama PT Jasa Marga dan PT Pelindo yang sekarang aktif di media sosial sebagai pengkritik pemerintah. Refly Harun kini juga dilaporkan ke Bareskrim Polri berkaitan dengan tayangan YouTube dengan Sugi Nur.

?Iya betul ada (laporan) itu,? kata Brigjen Slamet Uliandi selaku Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri saat dimintai konfirmasi, Minggu (20/12/2020) sebagaimana dilansir dari detikcom.

Slamet memberikan konfirmasi perihal laporan polisi atas Refly.

Secara terpisah Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan laporan tersebut. Ramadhan mengatakan polisi masih mempelajari kasus ini.

?Masih dipelajari dulu,? ucap Ramadhan.

Pelaporan ini tertuang dalam LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM. Refly Harun dilaporkan Febriyanto Dunggio, Jumat (18/12).

Dalam pelaporannya, Refly diduga melakukan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik ke seluruh rakyat Indonesia, khususnya Nahdlatul Ulama (NU).

Laporan itu memuat dugaan Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaporan ini sendiri terkait video di akun YouTube Refly Harun. Video yang dimaksud berjudul ?GUS NUR, NAHDLIYIN OPOSISI!!!?.

Refly sudah dimintai tanggapan berkaitan pelaporan ini namun belum direspons.

Gus Nur sudah ditetapkan menjadi tersangka. Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina NU lewat video di salah satu akun YouTube. Video itu tayang dalam akun MUNJIAT Channel.

Dalam video tersebut Gus Nur tampak sedang berbincang dengan Refly Harun. Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020.

Pada menit ke-3.45, Gus Nur kemudian menyampaikan pendapatnya soal kondisi NU saat ini. Menurut Gus Nur, NU saat ini tidak seperti NU yang dulu.

?Sebelum rezim ini, ke mana jalan dikawal Banser. Saya adem-ayem sama NU. Ndak pernah ada masalah. Nah, tapi setelah rezim ini lahir, tiba-tiba 180 derajat itu berubah,? ujarnya dalam video itu.

Dalam perkara Gus Nur, Refly pernah memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada 3 November 2020 sebagai saksi. Refly mengaku ditelepon Gus Nur pada pertengahan Oktober lalu untuk membuat konten itu.

?Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi. Kenapa begitu? Ya saya kira apple to applesaja karena subscriber dia itu sudah 500 ribu lebih, saya juga 600 ribu. Jadi, dalam dunia per-YouTube-an biasa itu colab (kolaborasi) dan terjadilah interview itu,? kata Refly di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

Refly mengatakan isi konten dalam video tersebut membicarakan banyak hal. Menurut Refly, metode yang digunakan dalam pembuatan konten video tersebut adalah saling bertanya, yang diawali dari pertanyaan Gus Nur kepada dirinya.

?Dan kalau kita lihat interview-nya kan tidak hanya bicara soal yang hanya dipermasalahkan, tapi bicara hal yang banyak sekali dan metodenya adalah dia bertanya dulu, lalu kemudian saya bertanya,? ujarnya.

Refly mengatakan proses penyidikan terhadap isi konten video tersebut masih berjalan. Untuk itu, dia meminta agar tidak langsung menghakimi konten tersebut.

?Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh men-judgement, ya. Konten kan masih dalam proses penyidikan itu konten ya. Jadi jangan ada seolah-olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah,? tuturnya.

?Ya nanti serahkan pada proses saja. Yang penting kan prosesnya adil. Begini, kan kita harus menghargai asas praduga tak bersalah. Jadi jangan juga kalian menganggap ini seolah-olah sudah salah. Proses kan baru dalam penyidikan sekarang. Nanti, kalau komplet, ke kejaksaan, ke pengadilan, proses persidangan, ya kan. Jadi nggak boleh kita anggap pasti salah, pasti tidak salah,? imbuhnya. (yim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: