Awas! Akun Promosikan Judi Online di Medsos Bisa Kena Pidana

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengingatkan bahwa pelaku promosi judi online di media sosial dapat dipidana. Karena judi online dilarang dan sebuah kejahatan.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan. kominfo.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: