Awas! Akun Promosikan Judi Online di Medsos Bisa Kena Pidana

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengingatkan bahwa pelaku promosi judi online di media sosial dapat dipidana. Karena judi online dilarang dan sebuah kejahatan.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan. kominfo.go.id

Jakarta, EDITOR.ID,- Merebaknya akun-akun dan influencer mengendorse aplikasi dan website judi online makin beredar kencang di media sosial. Hal ini sangat memprihatinkan. Untuk mencegah semakin meluasnya pengaruh judi online, Kementrian Kominfo mengingatkan para influencer agar tidak mempromosikan aplikasi atau web judi online.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengingatkan bahwa pelaku promosi judi online di media sosial dapat dipidana. Karena judi online dilarang dan sebuah kejahatan.

Hal ini dikatakan Semuel menanggapi tren judi online yang dipromosikan influencer belakangan ini yang sangat beredar pesat.

“Dia (influencer) kena juga UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Dia memfasilitasi perjudian,” kata Semuel saat konferensi pers di Kementerian Kominfo, Kamis (20/7/2023)

Merujuk pada situs Kominfo, terdapat beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku promosi judi online. Tindak pidana judi online diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE. Adapun perjudian secara umum diatur pada Pasal 303 KUHP.

Dalam UU ITE, setiap orang, termasuk influencer yang mempromosikan judi online dapat dianggap sebagai pelaku yang menyalurkan muatan perjudian. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang isinya mempidanakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (1) juga mengatur dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah (Rp 25 juta), barang siapa tanpa mendapat izin:

1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.

3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Semuel mengklaim sudah ada beberapa influencer yang ditangani polisi terkait kasus promosi judi online.

Contohnya tiga selebgram yang ditangkap di Denpasar, Bali pada Rabu, 31 April 2023. Ketiga influencer yang berinisial FL (30), JIS (22), dan GPL (29) bertugas sebagai host streamer atau talent untuk menggaet para pemain judi online menggunakan jumlah pengikut sosial media mereka yang mencapai ribuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: