“Dua orang tersangka utama/owner Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang bernama AA dan LSH sudah berstatus DPO dan sudah menjadi Subjek INTERPOL Red Notice (IRN),” jelas Whisnu Hermawan.
Dua DPO terdeteksi di Kamboja
Polri terus memburu dua tersangka. Polri berhasil mendeteksi dua tersangka tersebut kini tengah berada di Kamboja.
Whisnu kembali menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya membawa kedua tersangka yang kini berstatus DPO itu — ke Indonesia.
Penyidik Polri, lanjut Whisnu, secara intensif telah berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri
“Sedangkan berita ter-update pada hari ini penyidik berkoordinasi juga dengan pengacara tersangka DPO — AA dan LSH, menurut pengacaranya, para tersangka tersebut masih berstatus warga negara Indonesia namun tidak mengetahui keberadaannya di Luar Negeri,” katanya info dari pengacara AA dan LSH.
Para tersangka ada yang tidak ditahan, karena dinilai kooperatif.Terkecuali tersangka AA dan LSH yang hingga kini terus diburu, yang konon kabarnya berada di negara Kamboja.
“Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU),” ungkap Whisnu Hermawan.
Kronologi
Seperti yang diberitakan sebelumnya, perusahaan Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) ini gagal membayar ganti rugi awal tahun ini pada para korbannya.
Padahal, mereka menjanjikan pengembalian yang tinggi kepada investor melalui skema robot trading Net89.Â
Saat itu, korban bernama Muhamad Zainul Arifin melaporkan lima publik figur atas dugaan kasus investasi bodong berkedok multi level marketing (MLM) robot trading Net89.
Dalam kasus ini, polisi telah menerima belasan laporan dengan jumlah korban mencapai 6.000 member Net89 dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 700 miliar.
Kendati demikian, metode perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), jumlah kerugian riil mencapai Rp 326 miliar.
Aset yang disita oleh Polri
Rincian aset yang telah disita antara lain uang tunai, perhiasan, dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka total sebesar Rp300 juta.
Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 Juta; sepeda Brompton senilai Rp770 Juta.
Kemudian empat unit mobil mewah, BMW, Lexus, Tesla, dan Peugeot dengan total aset senilai Rp7,1 miliar
Bandana Atta Halilintar seharga Rp2,2 miliar; hingga aset rumah, tanah dan gedung perkantoran.
Aset-aset ini rinciannya tanah atas nama tersangka AA seharga Rp14 miliar; rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp17,250 miliar; kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 miliar.












