Arief M Edie Soal Bentrok Satpol PP Vs Penambang Liar Babel

EDITOR.ID, Bangka Belitung,- Profesionalisme jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan pelanggaran masyarakat di lapangan, kembali diuji. Kali ini, polisi penegak Perda di jajaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) ini harus berhadap-hadapan dengan massa penambang liar.

Satpol PP Bangka Belitung (Babel) harus berjibaku mengendalikan aksi anarkhis massa saat penertiban tambang timah rakyat di aliran Sungai Sengkelik, Desa Sijuk, Kabupaten Belitung, Sabtu (2/11/2019). Karena massa yang diduga berasal dari warga penambang melakukan perlawanan.

Terkait aksi anarkis tersebut Direktur Satpol PP dan Linmas Kementerian Dalam Negeri, DR Arief M Edie angkat bicara. Ia menegaskan bahwa Satpol PP bergerak atas aduan masyarakat dan Satpol PP bertindak sesuai UU.

“Razia tambang ilegal sering dilakukan dan kami berkoordinasi, Pol PP dalam hal ini adalah penegak Perda yang menertibkan kawasan tambang tidak berizin,” kata Direktur Satpol PP Kemendagri Arief M. Edi dalam keterangan pers yang diterima redaksi Senin, (4/11/2019).

Penambangan liar, lanjut Edi, jelas melanggar ketentuan. “Dan kami bergerak atas aduan masyarakat, jangan hanya bicara kelompok , kita bicara masyarakat keseluruhan dan generasi yang akan datang,” kata Arief.

Ia juga menambahkan, Sesama pelayan masyarakat dan jangan saling menyalahkan,

“Wagub selaku koordinator Forkompinda, harus didukung jangan disalahkan,” kata Arief M Edi sambil melanjutkan bahwa Satpol PP adalah amanah UU bukan polsus dan bukan ormas yang bergerak tanpa alasan.

Pernyataan Arief M Edi untuk mendudukkan persoalan terkait kegiatan Satpol PP bersama Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah yang sengaja mengambil tindakan dalam penertiban tambang timah ilegal itu.

Tujuan Satpol PP melakukan razia sebenarnya membersihkan tambang illegal. “Karena penambangan liar, jelas melanggar ketentuan,” jelas Arief.

“Kami semua dibiayai rakyat untuk melayani masyarakat, bukan kepentingan kelompok masyarakat tertentu, NKRI berlandaskan hukum,” tutur Arief yang menegaskan Satpol PP dan aparat samping juga sama sama mengedukasi masyarakat.

Arief juga menegaskan, semua pelayan masyarakat harus duduk bersama agar tidak saling menyalahkan dasar kewenangan dan yurisdiksi penertiban tambang oleh Satpol PP tentang pertambangan mineral dan batu- bara, mengatur ketentuan tindak pidana. Suatu aktivitas penambangan yang dilakukan nyata tidak berizin.

“Satpol PP bukan musuh masyarakat, karena kami bekerja dengan aturan hukum dan norma hukum. Dengan cara yang humanis, tentunya mengedepankan akses dan persuasif sesuai dengan Pancasila,” ujar mantan Kapuspen Kemendagri ini.

Leave a Reply