Hukum  

Aniaya Sopir Taksi, Bahar Smith Diganjar 3 Bulan Penjara

bahar bin smith. (foto antara)

EDITOR.ID, Jakarta,- Bahar Smith dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa, 22 Juni 2021.. Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan hukuman yang dijatuhkan kepada Bahar bin Smith karena telah memenuhi unsur dakwaan lebih subsider yakni Pasal 351 KUHP. Bahar Smith dinilai terbukti menganiaya secara bersama-sama hingga menyebabkan korban berinisial A luka-luka.

?Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama tiga bulan,? kata Surachmat saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/6).

Hakim menilai Bahar Smith telah memenuhi unsur pasal 351 jo pasal 55 KUHP yang menjadi dakwaan lebih subsider dalam perkara penganiayaan tersebut. Sedangkan hakim memutuskan Bahar dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider yakni pasal 170 KUHP.

Hakim tidak melihat adanya unsur yang mengharuskan untuk membebaskan Bahar Smith dari seluruh dakwaan kasus penganiayaan itu. “Majelis hakim tidak melihat adanya unsur yang harus membebaskan,” kata Surachmat.

Hakim Surachmat mengatakan, yang memberatkan hukuman Bahar yaitu karena terdakwa memberikan citra negatif sebagai ulama dan tidak bisa mengendalikan emosi.

Sedangkan hal yang meringankan, selama menjalani persidangan, Bahar Smith bersikap kooperatif dan terus terang.

Selain itu dia juga telah berdamai dengan korban disertai juga dengan memberikan uang sebagai ganti rugi.

Hakim meminta Bahar untuk tetap ditahan lantaran bersalah sesuai dakwaannya subsider Pasal 351. Hakim menilai tidak ada unsur yang mengharuskan dia dibebaskan dari hukuman.

?Permohonan itu harus ditolak, majelis hakim tidak melihat adanya untuk yang harus membebaskan,? kata dia.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Bahar Smith belum memutuskan apakah akan menerima vonis atas kliennya tersebut. “Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” kata penasehat hukum Bahar Smith, Ichwan Tuanakotta.

Untuk diketahui, kasus penganiyaan tersebut terjadi pada September 2018. Pemukulan dilakukan Bahar usai Ardiansyah mengantar istri Bahar pulang.

Adapun alasan pemukulan tersebut diduga karena Ardiansyah menggoda istrinya. Namun, hal tersebut dibantah Ardiansyah.

Atas perbuatannya Bahar dikenakan dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Sedang untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 tak terbukti. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: