Ancam Akan Bunuh Menkopolhukam, Anggota FPI Pasuruan Ditangkap Polisi

EDITOR.ID – Pasuruan, Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat warga Pasuruan yang terlibat kasus dugaan ujaran kebencian dan pengancaman yang ditujukan ke Menkopolhukam, Mahfud MD.

Mereka diduga telah menyebarkan konten berisi ancaman akan menggorok Mahfud MD, karena dinilai telah kurang ajar kepada Rizieq Shihab. Keempatnya diketahui merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI).

Mereka adalah Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40).

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, mulanya polisi mendapat laporan tentang konten video ancaman berjudul ‘Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq’ yang diunggah kanal YouTube Amazing Pasuruan, milik tersangka Nawawi.

“Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang akan digorok. Artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube,” kata Gidion, Minggu (13/12).

Polisi kemudian menangkap Nawawi, di rumahnya, Dusun Warungdowo Selatan, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (11/12).

Tak berhenti di situ, konten yang sama, kata Gidion ternyata juga disebarkan oleh tiga tersangka yang lain yakni Hakam, Sirojuddin dan Samsul di tiga WhatsApp Grup yang berbeda. Keempatnya pun ditangkap Jumat (11/12).

“Kontennya sama. Ada sebuah konten berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap seseorang [Mahfud MD]. Ini kami lakukan dengan penyidikan sendiri terhadap tiga tersangka,” ucapnya.

Saat diperiksa keempatnya kata Gidion sebagaimana dilansir CNN, mereka mengaku sebagai anggota dan simpatisan FPI. Selain itu salah satu grup yang diikuti mereka bernama Front Pembela IBHRS.

“Kalau motif dari keterangan mereka, bahwa mereka adalah simpatisan dari organisasi massa tersebut [FPI]. Kemudian dalam grupnya, bahwa adalah namanya adalah Front Pembela IBHRS,” kata dia.

Atas perbuatannya, mereka terancam terjerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.

“Dengan ancaman 6 tahun. Secara syarat formil dan yuridis kami punya kewenangan melakukan penahanan dan proses hukum kami lanjutkan,” pungkasnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: