Rekomendasi TGIPF Minta Ketum Mundur dari Jabatan dan PSSI Gelar Kongres Luar Biasa, Kenapa? Ini Faktanya

Dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, awalnya Menko Polhukam Mahfud Md menyebut semua pihak yang terlibat berusaha saling menghindar dan saling berlindung di bawah aturan-aturan. Namun, menurut Mahfud, harus ada yang bertanggung jawab dalam tragedi kemanusiaan paling memilukan itu.

Jakarta, EDITOR.ID,- Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) akhirnya mampu menuntaskan pengusutan Tragedi Kanjuruhan dalam waktu 14 hari sesuai perintah Presiden Joko Widodo. Salah satu isi rekomendasi TGIPF berkesimpulan PSSI bertanggung jawab. Sebab, mereka yang terlibat di peristiwa ini dinilai saling membuat pembenaran.

Dalam rekomendasinya TGIPF juga meminta Ketua Umum PSSI mundur dari jabatannya. Rekomendasi ini sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, awalnya Menko Polhukam Mahfud Md menyebut semua pihak yang terlibat berusaha saling menghindar dan saling berlindung di bawah aturan-aturan. Namun, menurut Mahfud, harus ada yang bertanggung jawab dalam tragedi kemanusiaan paling memilukan itu.

“Ternyata juga dari hasil pemeriksaan kami juga saling menghindar dari tanggung jawab. Semua berlindung di bawah aturan dan kontrak-kontrak secara formal sah. Oleh sebab itu, kami sudah sampaikan Presiden yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholders, baik dari pemerintah PUPR, Menpora, Menkes, dan sebagainya sudah kami tulis satu per satu di dalam 124 halaman laporan,” jelas Mahfud saat konpers, Jumat (14/10/2022).

Mahfud dan TGIPF berkesimpulan PSSI bertanggung jawab. Sebab, mereka yang terlibat di peristiwa ini dinilai saling membuat pembenaran.

“Nah kemudian di dalam catatan dan dokumentasi kami, juga disebut jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah,” kata Mahfud MD.

“Karena yang satu mengatakan ‘aturannya sudah begini kami laksanakan’, yang satunya bilang ‘saya sudah sesuai kontrak saya’, ‘sudah sesuai statuta FIFA’, sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisaisnya,” imbuhnya.

Ketum PSSI Diminta Mundur

Dalam laporan rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan poin satu tertuang rekomendasi untuk PSSI. Di sana disebutkan Ketum PSSI sebaiknya mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

“Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri,”

Sikap ksatria ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang,” tulis laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: