Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar hukum Narkotika Dr Anang Iskandar mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut SEMA Nomor 3 tahun 2015. Karena, SEMA ini bertolak belakang dengan marwah dan tujuan pemidanaan dalam Undang-Undang Narkotika.
UU Narkotika atau hukum narkotika bersumber dari Konvensi Internasional yang mengatur narkotika sebagai obat. Penanggulangannya berdasarkan pendekatan kesehatan dan pendekatan pidana rehabilitatif; dan hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika bukan hukuman pidana
“Oleh sebab hukum Narkotika tidak sama dengan Hukum Pidana,” ujar Anang Iskandar dalam unggahan di Instagram pribadinya @anangiskandar sebagaimana dilihat EDITOR.ID pada Kamis (10/7/2025).
Oleh sebab itu Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) dinilai Anang Iskandar, telah melanggar hukum bila membuat rumusan hukum narkotika atau beleidsregel dalam SEMA Nomor 3 tahun 2015 jika mengacu pada KUHAP Pasal 128 ayat 3 dan 4.
Anang menyebutkan bahwa Hakim memutus sesuai dakwaan dan dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus yang diatur UU Nomor 35 tahun 2009.
“Maka, Hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup,” katanya.
Rumusan hukum dalam SEMA Nomor 3 tahun 20015 selengkapnya sebagai berikut: Hakim memeriksa dan memutus perkara harus didasarkan kepada surat Dakwaan Penuntut Umum (pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP).
Jaksa mendakwa dengan pasal 111 atau pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan, terdakwa terbukti dan jumlah nya relatif kecil ( SEMA no 4 tahun 2010).
“Rumusan Hukum tersebut nyata nyata tidak berdasarkan UU narkotika yang berlaku, dengan menunjuk pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP,” kata Anang yang pernah memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012.
Padahal UU Narkotika mengatur tentang salah dakwaan atau dakwaan tidak terbukti dan kewajiban hakim dalam memeriksa perkara penyalah guna narkotika.
“Bila dakwaannya tidak terbukti, dan fakta persidangan terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri sedangkan pasal 127/1 tidak didakwakan maka hakim wajib menetapkan ybs menjalani rehabilitasi (vide pasal 127/2 dan pasal 103 UU 35/2009),” sebut mantan Kabareskrim Polri ini.
Penetapan hakim tersebut sebagai hukuman bagi terdakwa agar sembuh dan pulih dan tidak mengulangi perbuatannya.
Saran, agar Ketua Mahkamah Agung mencabut SEMA Nomor 3 tahun 2015 dan membuat rumusan sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dr Anang Iskandar adalah aktivis, penulis buku, dan dosen yang aktif dalam advokasi kebijakan narkotika di Indonesia.
Sebagai mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), ia terus menyuarakan pentingnya pendekatan rehabilitatif dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Anang berpendapat kebijakan Negara harus jujur dalam mengatur narkotika dan merumuskan kebijakan yang timbul akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ingat narkotika itu obat, hukum narkotika bukan hukum pidana.
Kebijakan Legislatif ! Masalah obat dan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap obat jenis narkotika ditempatkan dalam lingkup KOMISI III DPR menyebabkan hukum narkotika dibuat berdasarkan hukum pidana, padahal UU Narkotika yang menjadi dasar pengaturan obat, pencegahan dan pemberantasan narkotika menggunakan pendekatan kesehatan dan pidana.
Seharusnya masalah narkotika masuk dalam komisi gabungan antara KOMISI III dan KOMISI IX sehingga hukum narkotika dirumuskan mendekati kebenaran.
Kebijakan eksekutif ! Seharusnya masalah narkotika ditempatkan pada PEMBERANTASAN KHUSUS NARKOTIKA karena masalah narkotik adalah masalah kesehatan dan masalah pidana sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Permasalahan pokoknya adalah Kebijakan Yudikatif seharusnya menempatkan kejahatan narkotika dalam lingkup KAMAR PIDANA KHUSUS MAHKAMAH AGUNG mengingat hukum narkotika bukan hukum pidana.
Selama ditempatkan dalam lingkup KAMAR PIDANA, permasalahan narkotika menjadi pidana, diadili secara pidana dan dihukum secara pidana, padahal masalah narkotika bukan termasuk masalah pidana, tapi masalah kesehatan dan masalah pidana, dimana sumber hukumnya adalah konvensi internasional.
Ketika kebijakan legislasi melenceng dari sumber hukum narkotika dan kebijakan yudikasi juga salah dalam penerapan hukum narkotika, maka implementasi penegakan hukum narkotika terkooptasi oleh cara cara penegakan hukum pidana. Ingat penegakan hukum narkotika itu beda dengan penegakan hukum pidana.
Penegakan hukum narkotika menggunakan model penegakan pidana, justru negara menghasilkan generasi kecanduan narkotika atau generasi residivis, menghasilkan over kapasitas lapas dan meningkatnya deman dan supply narkotika, dimana hasil tersebut bertolak belakang dengan cita cita negara, dalam 100 tahun merdeka.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1976 mengamatkan kepada Pemerintah dan DPR membentuk Badan yang mengurusi Narkotika sebagai kordinator langkah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Badan tersebut sangat penting keberadaannya karena masalah narkotika adalah masalah multidimensional menyangkut masalah pidana, masalah obat, masalah kesehatan dan masalah sosial yang diawaki semua Kementrian dan Non Kementrian untuk pencegahannya.
Kementrian Kesehatan, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Sosial untuk rehabilitasinya; dan Polri, Kejaksaan Agung, Kementrian Hukum dan MA untuk pemberantasannya.
Namun Badan yang mengurusi narkotika yang dibentuk Pemerintah dan disetujui oleh DPR statusnya sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementrian dengan tugas menyidik, bukan sebagai kordinator langkah preventif dan represif. Akibatnya terjadi duplikasi fungsi penyidikan narkotika tanpa funggsi kordinator
Badan yang bertanggung jawab kepada Presiden, dan tugasnya mengkoordinir langkah pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan peredaran gelap narkotika eksistensinya sangat diperlukan, mengingat masalah pencegahan dilakukan oleh semua Kementrian dan Non Kementrian, masalah rehabilitasi dilaksanakan oleh Kemenkes, Kemendagri, Kemensos sedangkan masalah peredaran gelap narkotika dilaksanakan oleh Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Menteri Kesehatan ditunjuk dan bertanggung jawab tentang narkotika dalam rangka mewujudkan jaminan pemerintah terhadap penyalah guna dan pecandu narkotika untuk mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan sosial (pasal 4d UU no 35 tahun 2009). Sedangkan Badan yang mengurusi narkotika tugasnya mengkoordinir langkah Pencegahan, Rehabilitasi dan Pemberantasannya.
Aparat Pemerintah dan DPR perlu memahami bahwa hukum narkotika itu bukan hukum pidana melainkan hukum internasional yang penanggulangannya terbagai menjadi 2 kamar yaitu kamar medis, sosial, dan kamar pidana. (tim)












