Gagasan, Headline  

Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar hukum Narkotika Dr Anang Iskandar mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut SEMA Nomor 3 tahun 2015. Karena, SEMA ini bertolak belakang dengan marwah dan tujuan pemidanaan dalam Undang-Undang Narkotika.