Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar hukum narkotika Dr Anang Iskandar menyerukan agar penegakan hukum narkotika mengutamakan kemanusiaan terhadap pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika sebagai penderita sakit kecanduan narkotika.
Kepala Badan Narkotika Nasional 2012 ini juga menyoroti keadilan substantif terhadap pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika.
Ia mengharapkan penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika bersifat melindungi, mengayomi dan menyelamatkan penyalah guna dari dampak buruk sakit adiksi ketergantungan narkotikanya.
Anang meminta fokus penegakan hukumnya adalah memberantas pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika
“Haram hukumnya bagi penegak hukum melakukan upaya paksa penahanan dan menjatuhkan pidana kepada pelaku kejahatan narkotika baik sebagai penyalah guna, korban penyalahgunaan narkotika maupun pecandu,” dalam keterangannya kepada wartawan EDITOR.ID pada Sabtu (13/12/2025).
Kebijakan sinkronisasi hukum pidana berdasarkan UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP, justru tambah tidak sinkron, karena kejahatan narkotika dirumuskan berdasarkan unsur perbuatan, seperti UU pidana, seharusnya dirumuskan berdasarkan unsur kepemilikan dan tujuan kepemilikannya.
“Sayangnya ! KUHAP juga tidak mengatur pidana rehabilitasi, lantas apa nya yang disinkronisasi,” katanya dengan nada bertanya.
“Percuma pembuat UU mengambil kebijakan sinkronisasi kejahatan narkotika dalam Hukum Pidana bila rumusan pidana kejahatan narkotika dibuat berdasarkan perbuatan (Pasal 609 KUHP baru) dan hukum acaranya tidak mengatur pidana rehabilitasi (Pasal 65 KUHAP baru),” tambahnya.
“Mari kita tunggu bagaimana pembuat UU merumuskan UU narkotika dimana merumuskan kejahatan narkotika yang nota bene dibuat secara politikk oleh ahli pidana, padahal UU narkotika seharusnya dibuat secara politik oleh gabungan ahli narkotika, ahli hukum pidana dan ahli hukum kesehatan,” ajak Anang.
Anang mengharapkan semoga pembuat UU tidak gagal faham lagi dalam membuat UU narkotika, mengingat sudah 3 kali indonesia ber UU narkotika tetapi hasil akhirnya tidak dapat menahan laju peredaran gelap narkotika bahkan sekarang ini masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sudah sampai ke desa desa. (Edo)












