Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar hukum Narkotika yang juga Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012, Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar menyatakan konstitusi narkotika di Indonesia mengamanatkan kepada DPR dan Pemerintah untuk membentuk badan yang tugasnya menjadi koordinator bagi kementrian dan lembaga pemerintah non kementrian dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Badan ini memiliki kewenangan mengkoordinasikan seluruh langkah preventif dan represif dalam melaksanakan P4GN.
Hal tersebut menjadi roh dan semangat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 sebagai konstitusi narkotika
“Urgensi pembentukan badan ini untuk mengkoordinasikan langkah preventif dan represif dengan beberapa fungsi,” ujar Anang Iskandar dalam unggahan di Instagramnya @anangIskandar sebagaimana dilihat EDITOR.ID pada Senin (4/8/2025).
Pertama, menurut Anang, fungsi pencegahan yang dilaksanakan oleh seluruh kementrian, seluruh lembaga pemerintah non kementrian dan melibatkan seluruh komponen masyarakat.
“Kedua fungsi rehabilitasi melibatkan kementrian kesehatan untuk melaksanakan pencegahan primer dan pencegahan sekunder (rehabilitasi ),” ujarnya.
Kedua fungsi rehabilitasi melibatkan Kemkes dan Kemensos. Ketiga fungsi pemberantasan berkaitan dengan Polri, Kejagung, MA, Kementrian Kesehatan, Kementrian Sosial dan Kementerian Kumham, Kementrian Impas dan Kemendagri.
“Karena luasnya stakeholder atau pemangku tugas penanggulangan narkotika maka Pemerintah dan DPR pada tahun 2009 membentuk BNN, badan ini bertanggung jawab kepada presiden tetapi diberi tugas sebagai penyidik sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementrian,” ujar Anang.
Namun sonder tugas mengkoordinasikan langkah preventif dan represif dalam program P4GN. “Akibatnya pelaksanaan Program Pemerintah dalam P4GN menjadi tidak terintegrasi,” katanya.
Berdasarkan Memorie van Toelichting (MvT) bahwa Pemerintah mengusulkan membentuk BADAN yang tugasnya mengkoordinir langkah preventif dan represif. “Tetapi dalam pembahasan di DPR dirubah menjadi BNN yang justru diberi tugas untuk menyidik, dan tidak diberikan tugas mengkoordinir langkah preventif dan represif,” katanya.
Akibatnya terjadi dualisme tugas penyidikan perkara narkotika. Dualisme kewenangan penegak hukum dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika (direhabilitasi atau dipenjara).
“Dualisme badan negara yang tugasnya sama dan dualisme kewenangan penegak hukum menjadikan not good governance, lapas over kapasitas dan residivisme serta meningkatnya deman narkotika sampai ke desa-desa dan supply narkotika ke Indonesia,” katanya.
Pesan Anang kepada Kepala Negara melalui pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif, buatlah kebijakan “narkotika” yang benar. (tim)












