Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tim)
Aliran Duit Miliaran dari Tahanan Disetor ke Kepala Rutan KPK
Kini ke-15 pegawai Rutan KPK yang "nakal" itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan. Para pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli Rutan KPK juga diberhentikan sementara dari jabatannya.
Recommendation for You

​JAKARTA, EDITOR.ID — Peta kepemimpinan di pucuk Korps Bhayangkara dan lingkaran utama Istana Kepresidenan…

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Prabowo sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI dengan mengajukan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon kapolri baru.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menghentikan sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, S.H., dari jabatannya. Keputusan tegas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditetapkan pada 23 September 2026.

Nama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto, digadang-gadang sebagai calon kuat yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

JAKARTA, EDITOR.ID — Publik kembali dihebohkan oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) di dalam lembaga…







