Akhirnya PSI Dapat Jatah Wakil Menteri, Tapi Bukan…

Di lembaga ini, Surya mengolah keterampilannya dalam hal hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, di mana hukum bisa menjadi alat pembelaan sekaligus pemberdayaan rakyat miskin dan buta hukum untuk mendapatkan akses pada pengambilan keputusan dan kebijakan serta kesejahteraan.

Meski pada awalnya Surya tertarik dengan isu hak-hak sipil dan politik, namun atasannya menempatkan Surya di Divisi Perburuhan yang fokus untuk pembelaan bagi, terutama buruh industri. Di sinilah Surya mengenal lebih jauh dan jatuh cinta pada hukum perburuhan hingga sekarang.

Kepedulian Surya pada isu perburuhan terlihat jelas ketika ia terlibat di dalam Komite Aksi Jaminan Sosial, aliansi besar gerakan sosial yang terdiri dari serikat buruh, tani, nelayan, mahasiswa, LSM, dan lain-lain untuk mengajukan gugatan terhadap pemerintah ke pengadilan terkait kelalaian pemerintah untuk melaksanakan perintah UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Surya yang berperan sebagai Koordinator “Tim Pembela Rakyat untuk Jaminan Sosial” menjadi kuasa hukum dari ratusan penggugat dari berbagai kalangan masyarakat dan bertanggung jawab dalam merancang gugatan hingga mengikuti persidangan di pengadilan.

Pengalaman bekerja di LSM pendamping, advokasi perburuhan, dosen, dan peneliti bidang hukum di sejumlah universitas, memberikan Surya kemampuan untuk menganalisa dan memahami kompleksitas masalah yang ada untuk satu isu tertentu.

Surya belajar bahwa isu jaminan sosial, misalnya, merupakan ujung gunung es dari berbagai isu lain, seperti politik anggaran, pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas, aturan pelaksanaan, dan lain-lain. Namun dari situ Surya juga belajar untuk menetapkan fokus dan prioritas, serta pengorganisasian untuk langkah-langkah yang harus diambil untuk mewujudkan fokus dan prioritas tersebut.

Semoga Surya Tjandra amanah menjadi Wakil Menteri…. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: